“Sat Resnarkoba Rohul Tangkap Pengedar Narkoba jenis Sabu 30,92 Gram di Desa Ratau Sakti.

"Sat Resnarkoba Rohul Tangkap Pengedar Narkoba jenis Sabu 30,92 Gram di Desa Ratau Sakti.

Rokan Hulu Terasriau com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 20,92 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial BS alias Bembeng di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Selasa (19/8/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi bergerak cepat ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka BS beserta barang bukti sabu, timbangan digital dan handphone. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ripan Ginting Cs Kembali Diciduk Polisi
“Tersangka BS alias Bembeng saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” ungkap Kapolres AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting yang di dampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi muda Rohul dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap aparat kepolisian semakin intens melakukan razia dan penindakan. Pasalnya, peredaran narkoba telah meresahkan warga dan berpotensi merusak kehidupan sosial masyarakat di pedesaan jelasnya.

(SKN)*