Pemilik Kendaraan di Majalengka Kesal dengan Pembayaran Pajak: Tambahan Opsen Sebelumnya Tidak Terhitung

Otomotif23 Views

10drama.com –-Pemotongan pajak kendaraan yang dianggap cukup memberatkan disampaikan oleh sejumlah pemilik kendaraan di Kabupaten Majalengka pada hari Rabu, 20 Agustus 2025. Dari para pemilik kendaraan tersebut juga menyebutkan, dengan adanya penambahan pembayaran berupa opsen pajak yang sebelumnya tidak ada, namun pada tahun ini kembali diberlakukan.

Trisma dan Bagus, dua pemilik kendaraan ini mengatakan sangat terkejut dengan pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya diperkirakan akan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya karena usia kendaraannya semakin tua, namun ternyata justru terasa lebih mahal.

Kendaraan Trisma tahun 2023, pajak yang dibayarkan pada tahun ini mencapai Rp2.311.300, yang sebelumnya ia kira biaya pajaknya akan lebih murah karena kendaraannya semakin tua, namun ternyata tidak demikian.

Pembayaran Opsen Pajak

“Pada masa lalu, STNK tidak memerlukan pembayaran pajak tambahan, namun kini justru tercantum pajak tambahan yang harus dibayarkan di luar pajak kendaraan bermotor,” kata Trisma.

Sementara itu, Bagus mengakui awalnya hanya membayar pajak kendaraannya sebesar Rp1.800.000, namun kini setelah adanya opsi pajak, total pembayaran pajak kendaraannya menjadi Rp2.200.000.

“Ini memang aneh, seharusnya pajak semakin sedikit, tapi justru naik,” ujar Bagus yang mengaku akibat kenaikan tersebut dia menunda pembayaran pajak karena uang yang dimilikinya tidak cukup.

“Nanti saja, tunggu ada tambahan,” katanya.

Dian Martiana dari kantor Samsat Majalengka ketika diminta konfirmasi terkait keluhan para pemilik kendaraan mengatakan bahwa opsi pajak merupakan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan pajak ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor. Penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD baru akan mulai berlaku pada Tahun 2025,” kata Dian.

Tidak Ada Kenaikan

Namun Dian menolak jika pembayaran pajak kendaraan meningkat akibat adanya opsi pajak, karena menurutnya pada tahun 2025 tidak ada kenaikan PKB dan BBM, sehingga pembayaran tetap sama seperti tahun sebelumnya dengan adanya penghapusan pajak dari Gubernur Jabar hingga Desember 2025.

“Benar dalam surat pemberitahuan tercantum opsi, namun secara jumlah tidak ada peningkatan, bisa dibandingkan dengan surat pemberitahuan pajak sebelumnya, jumlah yang dibayarkan tetap sama,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa dana yang disetor oleh pemilik kendaraan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Majalengka sendiri, dari dana tersebut hingga 20 Agustus 2025 telah mencapai Rp 34.746.405.509.

“Pada 20 Agustus hingga pukul 13.18 WIB telah terkumpul sebesar Rp 34.746.405.509,” kata Dian.