Jalan Tol Klaten-Prambanan Tidak Lagi Gratis, Kendaraan Pribadi Harus Membayar Sebesar Ini
Jalur Tol Klaten-Prambanan Tidak Lagi Gratis, Kendaraan Pribadi Harus Membayar Sejumlah Ini
Ruas tol Klaten-Prambanan tak gratis lagi, kini pengguna mobil pribadi harus bayar segini. Simak tarif lengkapnya
10drama.com -/ News
Ferdian August 6th, 4:00 PM August 6th, 4:00 PM
10drama.com –– Mulai hari ini, Rabu (6/8/2025), segmen tol Klaten–Prambanan di Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulon Progo Seksi 1 mulai dikenakan biaya.
Sebelumnya, ruas tol sepanjang 8,6 kilometer ini bisa dilewati gratis sejak 2 Juli 2025.
Penentuan biaya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 683/KPTS/M/2025 berlaku sesuai klasifikasi kendaraan serta jarak perjalanan dari gerbang masuk hingga keluar.
Jalan Tol yang dikenal juga dengan nama Tol Joglo menghubungkan wilayah Jawa Tengah dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa.
Sistem pembayaran di gerbang tol ini menerapkan metode tanpa uang tunai atau cashless, sehingga pengguna harus memakai kartu elektronik saat melakukan transaksi.
Sebelum adanya jalan tol ini, perjalanan dari Solo ke Yogyakarta melalui jalan nasional bisa memakan waktu hingga 1,5 jam, terutama pada jam sibuk atau musim liburan.
Namun, berkat adanya jalan tol, waktu perjalanan bisa dikurangi menjadi sekitar 30 menit saja.
Mengutip TribunSolo, berikut daftar Tarif Tol Klaten–Prambanan Berdasarkan Golongan Kendaraan.
Dari Kartasura ke Prambanan:
Golongan I: Rp57.000Golongan II & III: Rp85.500Golongan IV & V: Rp114.500
Dari Banyudono ke Prambanan:
Kelompok I: Rp53.500 Kelompok II dan III: Rp80.500 Kelompok IV dan V: Rp107.000
Dari Polanharjo ke Prambanan:
Kelompok I: Rp32.500 Kelompok II dan III: Rp49.000 Kelompok IV dan V: Rp65.000
Dari Klaten ke Prambanan (dan sebaliknya):
Kelompok I: Rp15.000 Kelompok II dan III: Rp22.500 Kelompok IV dan V: Rp30.000
Tarif berlaku pula untuk perjalanan kembali dari Prambanan ke masing-masing gerbang yang dimaksud.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article