MOTOR Plus-online.com – Pemilik kendaraan segera bersiap, sistem parkir berbasis digital akan segera diberlakukan.
Jakarta akan menerapkan sistem parkir digital bernama JakParkir, berikut tarif per jam untuk sepeda motor dan mobil.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meluncurkan JakParkir, sebuah sistem parkir elektronik berbasis aplikasi yang dibuat untuk memudahkan warga dalam mencari dan memesan tempat parkir.
Program ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI dalam merancang ulang sistem parkir sekaligus mendukung perubahan Jakarta menjadi kota digital.
Melalui aplikasi JakParkir, pengguna bisa mencari tempat parkir terdekat, melakukan reservasi, membayar tanpa uang tunai menggunakan dompet digital atau QRIS, serta menerima pemberitahuan waktu parkir secara langsung.
Sistem ini menggunakan tarif yang meningkat tergantung pada lamanya waktu, yaitu sebesar Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp 5.000 per jam untuk mobil.
“Secara keseluruhan, masyarakat bisa merencanakan parkir melalui ponsel. Nantinya, fitur reservasi dapat diakses di berbagai lokasi,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam pernyataan resmi, Senin (4/8/2025), yang dikutip dari 10drama.com.
Sebagai tahap awal, Dishub menguji coba JakParkir di dua tempat, yaitu Jalan Pegambiran dan Jalan Cikini Raya.
Uji coba ini dilakukan untuk mengevaluasi reaksi masyarakat dan tingkat keberhasilan sistem sebelum diimplementasikan secara menyeluruh.
Meskipun berbasis digital, Dinas Perhubungan tetap melibatkan petugas parkir tradisional dengan tugas baru sebagai pengguna perangkat handheld guna mendukung peralihan sistem di lapangan.
Tujuan ini juga diharapkan agar proses digitalisasi tetap bersifat inklusif dan memberikan manfaat bagi para pengemudi parkir yang sudah ada.