SENIOR Wildlife Campaigner Geopix Annisa Rahmawati menganggap pemberian satwa liaryang dijaga dan tidak dijaga olehKementerian Kehutananmenuju India merupakan tindakan yang tidak bermoral, karena di satu sisi terdapat orang utan dan hewan lain yang menderita serta terlibat dalam perdagangan ilegal.
“Kita justru ‘memberi’ hewan tersebut ke negara itu tanpa adanya ketentuan imbal manfaat yang seimbang, ini seperti mengabaikan luka lama yang belum pulih,” katanya dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Annisa menyampaikan kritik ini dalam rangka memperingati Hari Orangutan Sedunia hari ini. Terlebih lagi, perdagangan ilegal terhadap hewan tersebut belum ditangani dengan transparan dan menyeluruh.
Di India, menurut Annisa, sejumlah individu orangutan dari Indonesia ditemukan secara ilegal dan proses pemulangannya atau repatriasinya masih memerlukan waktu yang panjang. Apalagi negara tersebut sering menjadi tujuan perdagangan satwa liar.
“Justru kita dihadapkan pada ironi bahwa Indonesia memberikan satwa yang dilindungi maupun tidak dilindungi sebagai hadiah kepada negara yang beberapa kali menjadi tujuan perdagangan ilegal,” katanya.
Geopix juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 278 Tahun 2025 mengenai Pemberian Izin Satwa yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi kepada Greens Zoological Rescues and Rehabilitation Center India. Selain itu, juga dilakukan negosiasi ulang terkait manfaat terbaik yang seharusnya diperoleh sebagai bagian dari ketentuan tertulis atas nama kedaulatan Indonesia dan kekayaan alamnya.
Kedua, Geopix mengharapkan pemerintah untuk mempercepat proses pengembalian satwa liar Indonesia, khususnya orangutan, yang salah satunya berada di India. Ketiga, meninjau dan memperbaiki sistem tata kelola diplomasi konservasi, sehingga diterapkan dalam kesepakatan yang seimbang dan bukan hanya bersifat simbolis sebagai hadiah diplomatik tanpa jaminan perlindungan dan manfaat jangka panjang yang adil.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 278/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, tiga ekor siamang (Symphalangus syndactylus), dua ekor macan dahan (Neofelis diardi), satu ekor macan tutul (Panthera pardus melas), 10 ekor beruang madu (Helarctos malayanus), dua ekor bekantan (Nasalis larvatus), dan 15 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) diberikan kepada Greens Zoological Rescues and Rehabilitation Center India.
Hewan-hewan tersebut merupakan tanggung jawab dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan. Sebelumnya, mereka diberikan oleh masyarakat kepada lembaga konservasi PT Fauna Land dan Taman Satwa Jhonlin Lestari.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa pemberian ini merupakan pertukaran antara lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa serta hadiah dari pemerintah.
Berdasarkan pendapat Satyawan, landasan hukumnya terdapat dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah melalui UU 32/2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Meskipun demikian, Satyawan menyatakan bahwa kementeriannya sangat memilih dalam memberikan izin. “Lembaga penerima harus memiliki reputasi yang baik dan riwayat yang positif,” katanya.
Pemberian hadiah semacam ini juga dianggap sebagai cara untuk memperkuat hubungan antar negara. Zona Perlindungan dan Rehabilitasi Hewan India juga menawarkan pemberian satwa, bantuan dalam memperkuat upaya pengawasan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa langka, peningkatan fasilitas konservasi, termasuk pengembangan rumah sakit atau klinik gajah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang konservasi, serta hal-hal lainnya.