PR JABAR– Menjual kendaraan tidak hanya sekadar menyerahkan kunci dan menerima uang. Ada tanggung jawab administratif yang penting dan sering kali diabaikan oleh pemilik lama, yaitu status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih terdaftar atas namanya. Banyak orang mengira bahwa tanggung jawab berakhir setelah pembeli melakukan perubahan nama. Padahal, STNK kendaraan yang telah dijual seharusnya diblokir agar terhindar dari berbagai risiko.
Mengapa STNK Perlu Diblokir Setelah Kendaraan Dijual
Pemblokiran STNK berguna agar pemilik lama tidak terkena pajak yang meningkat. Jika STNK kendaraan yang telah terjual tidak segera dihentikan, sistem pajak tetap menganggap bahwa pemilik lama memiliki lebih dari satu kendaraan. Hal ini dapat menyebabkan pajak progresif, di mana kendaraan baru dianggap sebagai kepemilikan kedua atau ketiga.
Selain masalah pajak, risiko lainnya adalah tilang elektronik (ETLE). Jika kendaraan dijual tetapi STNK belum diblokir, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik baru tetap akan ditujukan kepada pemilik lama. Dengan memblokir STNK, tanggung jawab sepenuhnya akan berpindah ke pemilik baru.
Dasar Hukum Pemblokiran STNK
Kewajiban pemblokiran STNK diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyatakan bahwa STNK kendaraan yang telah terjual harus diblokir agar tidak dapat digunakan untuk perpanjangan maupun pengesahan kembali.
Polisi juga menyatakan, pemblokiran STNK memudahkan aparat dalam menemukan identitas kendaraan jika digunakan untuk tindakan kriminal. Dengan demikian, nama pemilik lama tidak akan terlibat dalam masalah hukum.
Syarat Pemblokiran STNK
Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik lama saat mengajukan pembekuan STNK, antara lain:
-
Kartu Tanda Penduduk asli dan salinan pemilik kendaraan
-
Salinan STNK atau BPKB kendaraan
-
Kesepakatan jual beli kendaraan yang sah dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak
-
Surat kuasa ketika pengurusan dilakukan oleh perwakilan
-
Materai sesuai kebutuhan
-
Surat pernyataan kehilangan atau laporan kepolisian (jika kendaraan hilang)
Semua berkas ini perlu lengkap agar permohonan pembekuan dapat diproses oleh petugas di Samsat.
Cara Mengatasi Pembekuan STNK di Samsat
Proses pemblokiran STNK bisa dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai alamat kendaraan. Caranya:
-
Kunjungi kantor Samsat dan ambil nomor antrian di meja pemblokiran STNK.
-
Isi formulir permohonan pembekuan yang tersedia.
-
Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk diverifikasi.
-
Jika dokumen lengkap dan sah, permohonan akan diproses.
-
Pemilik lama akan mendapatkan bukti resmi bahwa STNK kendaraan telah dihentikan penggunaannya.
Bahaya Jika Tidak Melakukan Pemblokiran
Banyak contoh menunjukkan bahwa pemilik lama masih menerima tagihan pajak progresif meskipun kendaraannya telah terjual. Bahkan, ada yang mendapat surat tilang elektronik karena kendaraan yang sudah berpindah tangan melanggar peraturan lalu lintas. Dalam kasus yang lebih parah, kendaraan yang belum diblokir STNK-nya pernah digunakan untuk tindak kriminal sehingga mengakibatkan nama pemilik lama terlibat.
Dengan memblokir STNK, risiko tersebut dapat sepenuhnya dihindari. Data kepemilikan akan terputus, dan semua urusan hukum serta pajak menjadi tanggung jawab dari pemilik yang baru.
Layanan Online Blokir STNK
Saat ini, beberapa wilayah telah menyediakan layanan pemblokiran STNK secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan metode ini, pemilik kendaraan tidak perlu menunggu lama di kantor Samsat. Verifikasi dokumen dapat dilakukan secara online, dan hasil pemblokiran akan dikirimkan dalam bentuk dokumen elektronik.
Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan. Banyak orang baru memperhatikannya setelah terkena pajak progresif atau menerima surat tilang. Oleh karena itu, pemerintah terus mengajak masyarakat untuk menjadikan pemblokiran STNK sebagai langkah wajib setiap kali menjual kendaraan.