Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak BBM 80 Persen, Sudah Bisa Dimanfaatkan

Ekonomi11 Views

Pemerintah Provinsi Jakarta Mengumumkan Potongan Pajak Bahan Bakar Minyak hingga 80 Persen, Sudah Bisa Dimanfaatkan

Pemerintah Provinsi Jakarta Mengumumkan Potongan Pajak BBM Maksimal 80 Persen, Sudah Bisa Diperoleh

Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan adanya pengurangan pajak BBM sebesar 80 persen, yang telah dapat dimanfaatkan sejak tanggal 22 Juli 2025.

Buliran.com -/ News

Naufal Nur Aziz Effendi 25 Juli, pukul 15.30 25 Juli, pukul 15.30

Buliran.com –– Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan kebijakan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau potongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi, membantu mengurangi kenaikan harga, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Kebijakan pemotongan PBBKN ini diumumkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 mengenai Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang mulai berlaku pada 22 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengungkapkan, kebijakan ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap situasi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

“Pengurangan PBBKB diharapkan mampu mengurangi beban biaya bahan bakar, khususnya untuk kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung keamanan negara. Diharapkan, langkah ini juga dapat menjaga kemampuan belanja masyarakat serta meningkatkan efisiensi operasional di berbagai bidang,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/8/2025).

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga jenis pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

  1. Diskon 50 persen bagi pengemudi kendaraan pribadi.
  2. Potongan 50 persen bagi pengguna transportasi umum.
  3. Pengurangan sebesar 80 persen terhadap bahan bakar kendaraan yang berperan dalam alat utama sistem pertahanan dan keamanan, antara lain: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Diinginkan melalui kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin taat menjalankan kewajibannya.

Yaitu melakukan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhatikan tarif pengurangan yang telah ditentukan.

   

Copyright Buliran.com -2025

Related Article