KPPUatau Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai mengadakan Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan sahamTokopedia oleh TikTokNusantara Pte.Ltd. berada di Jakarta, pada 22 Juli.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, penyidik KPPU menganggap bahwa TikTok mengalami keterlambatan dalam pengiriman pemberitahuan akuisisi saham Tokopedia selama 88 hari kerja.
Sebelumnya, pada 17 Juni, KPPU telah mengeluarkan Keputusan Persetujuan Bersyarat terhadap transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh persyaratan yang diajukan oleh penyidik beserta jadwal pelaksanaannya.
Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah dilakukannya Penilaian Menyeluruh terkait pemberitahuan yang disampaikan TikTok mengenai transaksi tersebut, yang bertujuan untuk mengetahui apakah transaksi tersebut berpotensi menyebabkan munculnya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
- KPPU Menyetujui Pengambilalihan Tokopedia oleh TikTok, Namun Ada Kewajiban
- TikTok Menyangkal Tuduhan Monopoli Setelah Mengakuisisi Tokopedia, Begini Pernyataan KPPU
- TikTok Shop milik Tokopedia Angkat Bicara terkait Isu yang Disebut KPPU Berpotensi Monopoli
Sekarang para penyidik KPPU kembali mengadakan sidang, tetapi terkait dugaan keterlambatan TikTok dalam memberikan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia.
Tanggal efektif hukum pengambilalihan saham mulai berlaku pada 31 Januari 2024, sehingga tenggat waktu pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja atau 19 Maret 2024.
Pada tanggal tenggat waktu pemberitahuan tersebut, KPPU menerima pengajuan pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok. Namun karena pengiriman pemberitahuan tidak dilakukan oleh perusahaan yang melakukan pengambilalihan, Rapat Komisi pada 7 Agustus 2024 membatalkan pemberitahuan tersebut.
Sementara itu, TikTok sebagai pihak yang mengambil alih tidak memberikan pemberitahuan kepada KPPU hingga batas waktu pengiriman notifikasi, sehingga proses penyelidikan dimulai sejak 8 Agustus 2024.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU Nomor 3 tahun 2023, perhitungan hari dugaan keterlambatan dimulai setelah 30 hari kerja sejak pengambilalihan saham yang sah secara hukum sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan pemberitahuan apabila pelaku usaha tidak melakukan pemberitahuan.
Oleh karena itu, para penyidik menduga terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja terkait transaksi tersebut. Perusahaan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Persidangan selanjutnya berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat serta dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. Persidangan akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan pelaku usaha terhadap laporan dugaan pelanggaran.