Pemerintah Desa Simpang Harapan Tolak Isu Pungli Dan Pemaksaan Peminjaman Dana Di BUMDES.

Pemerintah Desa Simpang Harapan Tolak Isu Pungli Dan Pemaksaan Peminjaman Dana Di BUMDES.

Simpang Harapan Rohul’ Terasriau com– Pemerintah Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang berkembang mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan pemaksaan peminjaman dana oleh Kepala Desa (Kades) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Wawan Setiawan dan Direktur Utama (Dirut) BUMDesa Harapan Jaya Lestari, Mujiono, pada Rabu (11/6/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten
Wawan yang didampingi oleh sejumlah perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan bahwa tudingan pungli terkait pungutan jalan tidak berdasar, karena semua kegiatan telah diatur secara sah melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8 Tahun 2023.

“Pungutan yang dilakukan melalui ampang-ampang di desa Simpang Harapan memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes),” terang Wawan. Ia juga menjelaskan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti pemeliharaan jalan desa, bantuan untuk guru ngaji, guru sekolah minggu, penjaga makam, serta operasional penjaga palang.

Sementara itu, Mujiono menegaskan bahwa informasi terkait pemaksaan salah satu warga berinisial “D” untuk meminjam dana di BUMDesa atas perintah Kades adalah tidak benar. “Kami sudah cek seluruh data peminjaman tahun 2024 dari Januari hingga Oktober, dan tidak ditemukan nama inisial tersebut, istrinya, ataupun keluarganya,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.

(SKN)*