Diduga Polsek Lembang Jaya Hilangkan Dua Pelaku,Dr Yudi Krismen Us,SH ,MH dan Afriadi Andika Angkat Bicara

Diduga Polsek Lembang Jaya Hilangkan Dua Pelaku,Dr Yudi Krismen Us,SH ,MH dan Afriadi Andika Angkat Bicara

SOLOK —– Terkait Yunizar (Iyon) dan Amirudin (Amin) belum di tetapkan tersangka oleh pihak Polsek Lembang Jaya Kab.Solok Arosuka Provinsi Sumbar, akan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan kepada Marlisman (38) berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor :. LP/05/IV/SPKT2025 tertanggal 09 April 2025. Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) dan Afriadi Andika,SH.,MH Angkat Bicara

” Dua (2) dari Empat (4) Pelaku yang diduga lakukan Pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Marlisman (Korban), sebagaimana yang telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut diatas sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah dilakukan Penahan di Polres Solok Arosuka, namun dua tersangka lagi sampai saat ini belum jelas statusnya.” beber Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH pada media di Kantor Advokad YK dan Law Firm, yang berlokasikan Jl Kartama Kota Pekanbaru Provinsi Riau.Minggu (18/05/2025)

Akan hal tersebut, diminta Kapolres Solok Arosuka mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolsek dan Kanitreskrim Lembang Jaya agar tidak muncul asumsi lain akan kinerja Polsek Lembang Jaya yang terkesan tidak menjadi Polri yang Presisi dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap Masyarakat Lembang Jaya. ungkapnya dengan Tegas

Dipenghujung dirinya (Dr Yudi Krismen Us,SH ,MH/Pakar Hukum Pidana UIR), dengan tegas juga mengatakan. ” Jika Kapolres diduga tidak turut memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Lembang Jaya,maka dapat dipastikan masyarakat tidak akan lagi mempercayai kinerja Polres dan Polsek Lembang Jaya yang berakibat kepada Kapolda Sumbar yang diduga tidak berhasil mewujudkan Polri menjadi Polri yang Presisi.”

Sementara,Afriadi Andika,SH.,MH Kuasa Hukum Marlisman (38) Korban dugaan tindak Pidana Pengeroyokan, sangat menyayangkan kinerja Kapolsek dan Kanitreskrim dalam menangani kasus kliennya Dimana hak kita selaku Kuasa Hukum dan Korban,diduga dikebiri oleh Kapolsek dan Kanit untuk mengetahui hasil daripada Perkembangan Penyidikan akan 2 (dua) orang dari 4 (empat) pelaku yang didugakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Akan hal tersebut diatas,saya selaku Kuasa Hukum Korban meminta kepada Kapolda Sumbar untuk mengambil tindakkan tegas terhadap kinerja jajarannya di Polsek Lembang Jaya melalui Polres Solok Arosuka untuk memberikan tindakkan tegas terhadap kinerja Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Lembang Jaya yang terkesan dan/atau diduga menghilangkan 2 (dua) orang dari 4 (empat) pelaku yakni : Yunizar alias Iyon dan Amirudin alias Amin yang diduga sampai saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Lembang Jaya.

” Kebenaran harus di ungkap dengan terang benderang,bukan disembunyikan dan pihak Polsek Lembang Jaya harus menerapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Pidana “tutup Andika Kuasa Hukum Marlisman (Korban)……(Ismail)

Sumber : DPP AMI