AKBP Emil, Pimpin Brantas Kasus Narkoba jenis Sabu 63,08 Gram Dari Tangan Tersangka.

AKBP Emil, Pimpin Brantas Kasus Narkoba jenis Sabu 63,08 Gram Dari Tangan Tersangka.

Rokan Hulu Terasriau com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu di bawah kepemimpinan AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si. kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, (18/04/2025). Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 63,08 Gram, yang diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Tambusai Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (17/04/2025) sekitar pukul 17.50 WIB di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam penggerebekan yang dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dibawah kepemimpinan AKP Repelita Ginting, SH menangkap satu orang tersangka, yaitu DCS alias DO (27).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, di antaranya:
– 51 (lima puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,
– 5 (lima) lembar plastik klip bening,
– 2 (dua) pack plastik klip bening,
– 1 (satu) plastik asoy merah,
– 1 (satu) sendok pipet plastik, dan
– 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat: Resnarkoba dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, dan kami akan terus menggencarkan operasi serupa,” ujar AKP Repelita.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BB. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran, pelaku BB belum berhasil ditemukan dan kini berstatus buron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Keberhasilan ini kembali membuktikan ketegasan dan konsistensi Polres Rokan Hulu dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, serta menjadi bukti keseriusan AKBP Emil Eka Putra dalam menciptakan Rokan Hulu yang aman dan bersih dari narkoba.
Humas Polres Rokan Hulu Riau.

(SKN)*