Tuding Kapolsek Tambut Terima Suap,Oknum Wartawan Diminta Tunjukan Bukti,Boleh Mengkritik Asal Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Tuding Kapolsek Tambut Terima Suap,Oknum Wartawan Diminta Tunjukan Bukti,Boleh Mengkritik Asal Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Rokan Hulu Terasriau com – Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH menilai Perbuatan Oknum wartawan DP dari media Kanalnusantara.com. yang menyebut Dirinya membekingi Iwan Tupang pengusaha mafia penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite yang berlokasi di Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu diduga terkuak membayar setoran kepada Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH,hal ini dibeberkan salah seorang warga setempat yang tidak mau dirilis identitasnya ” tulisnya di Media nya.

Menyikapi Pemberitaan tersebut Iptu Suheri Sitorus SH mengatakan “Perilaku oknum wartawan tersebut menulis berita tanpa klarifikasi dulu dalam mencari infomasi Sumber yang jelas kepada Dirinya, Kata Kapolsek, Selasa (07/10/2024) Pagi

Mantan Kasubsie Humas Polres Rohul itu mengatakan “Wartawan harus menulis dengan menyebut inisial nama pelaku tindak kejahatan, Hal ini merupakan bagian dari kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh wartawan.

Selain itu, wartawan juga tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Beberapa hal lain yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik adalah: Tidak menerima suap, Tidak menyalahgunakan profesi, Tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat, tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender.

Suheri Sitorus menyebut oknum wartawan tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pribadinya oleh oknum wartawan yang bekerja di salah satu media online
“Pasalnya pemberitaan yang ditulis oknum wartawan dan disiarkan oleh media tempatnya bekerja memberitakan “Berbaur Terima Suap Dari Iwan Tupang Perbulan, Warga Simpang Harapan Tegaskan Kapolda Riau Copot Kapolsek Tambusai Utara

Menurutnya “Pemberitaan ini dianggap fitnah serta tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut Suheri merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan.

“Jurnalis itu harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
Ya Paling tidak, wartawan harus melakukan konfirmasi sebelum menyampaikan berita kepada publik. Konfirmasi ini merupakan salah satu tugas jurnalistik yang penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah autentik dan dapat dipercaya” Katanya

Mantan Kasubsie Humas Polres Rohul yang Sejak dulu akrab dengan Wartawan
Menuturkan “Saya tidak bermaksud menggurui disini ada beberapa hal yang perlu dilakukan wartawan antara lain Sebelum menyampaikan berita sebaiknya memeriksa sumber informasi, Mengkonfirmasi keakuratan data, Melakukan wawancara kepada narasumber, Memisahkan fakta dan opini.

Selain itu, wartawan juga harus memperhatikan kode etik jurnalistik, agar berita Berimbang Liputan dua sisi yang Akurat dan dengan Asas praduga tak bersalah, Relevansi bagi kepentingan publik Tidak memaksa, memeras, menghina narasumber Tidak melanggar privasi dan Menunjukkan identitas diri “Tutupnya

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.IK MH di Konfirmasi terkit masalah ini, melalui telepon selulernya Selasa (07/10/2024) Mengatakan seyogyanya rekan rekan jurnalis apabila memperoleh informasi pemberitaan yang miring tentang kepolisian, agar di klarifikasi terlebih dahulu ke yang bersangkutan atau langsung ke Kapolres Rohul, Kita akan melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut
“Mari sama sama kita mewujudkan dan menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Rokan Hulu apalagi menjelang Pilkada tahun 2024 “Pugkasnya.

Sungkono(SKN)*