Rokan Hulu Terasriau com– Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Seorang Pria, dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jum’at (27/9/2024) sekitar pukul 00.10 Wib.
“Tersangka HM (35 Tahun), dengan peran sebagai Pengedar dan Pemakai,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Sabtu (28/9/2024).
Lanjutnya, Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Belakang Veron Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Jum’at (27/9/2024) sekitar pukul 00.10 Wib.
“Dalam penangkapan Tersangka turut diamankan Barang Bukti dengan rincian Satu Timbangan Digital, Satu dompet warna Coklat Belang-belang Putih, Satu Bungkus Plastik Klip Bening sedang berisikan 34 Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat kotor 9,78 Gram dan Uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000,” rincinya.
Masih, AKP Efendi menjelaskan, pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma SH melaporkan kepada Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH.
Kemudian, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tambusai membentuk Tim, kemudian Jumat (27/9/2024) sekitar Pukul 00.10 Wib, diamankan Seorang, diduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.
Orang tersebut berinsial HM, kemudian dilakukan penggeledahan Badan dan ditemukan Satu Dompet warna Coklat Belang-belang Putih dari Kantong Depan sebelah Kiri, di dalamnya berisikan Satu Bungkus Plastik Klip Bening berukuran sedang berisikan 34 Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Timbangan Digital dan didapat juga Uang dari Kantong Belakang sebelah Kiri sejumlah Rp. 1.000.000, diduga Uang dari hasil penjualan.
Terhadap Barang Bukti tersebut diakui Milik Pelaku. Selanjutnya terhadap Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai untuk diproses lebih lanjut.
Setelah itu, ditegaskan AKP Efendi, dilakukan pemeriksaan dan Penyidik menemukan Dua Alat Bukti serta didukung Barang Bukti, maka penyidik Polsek Tambusai melakukan penahanan terhadap HM.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Efendi Lupino SH.Mengakiri”
Humas Polres Rohul/Sungkono (SKN)***