Rokan Hulu Terasriau com– Penyalur resmi pupuk bersubsidi ternyata malah memberatkan petani, mereka menjual pupuk dengan bebas tan…..
Pemdes Rambah Jaya malah memberatkan petani, mereka menjual pupuk dengan bebas tanpa mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK Tani.
Penyalur resmi pupuk di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani.
Praktik ini tentunya melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, yang mana Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.
Ironisnya, Ketika dikonfirmasi wartawan terkait Penjualan Pupuk Subsidi di atas Harga Eceran tertinggi (HET), Bendahara GAPOKTAN Desa Rambah Jaya, Ahmad Sugiman (53) yang juga merangkap Sebagai Kepala Dusun 3 justru mengatakan masyarakat tidak ada yg menjerit dan dia mengaku sudah menjalankan sesuai dengan ADART.
“Di seluruh Indonesia setahu kami tidak ada yang namanya harga HET,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsAppnya, Selasa malam, (31/5/2022).
Sebelumnya telah diberitakan dibeberapa media online terkait Melambungnya harga jual pupuk subsidi jenis Phonska yang membuat anggota GAPOKTAN khususnya petani komoditi sawit di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba meradang, Pasalnya harga pupuk subsidi jenis phonska kini mencapai Rp 276.000,- Per sak.
Hal ini jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 175.000. (seratus tujuh puluh lima ribu) per sak, keluhan ini disampaikan oleh salah seorang Perwakilan GAPOKTAN dari Desa Rambah jaya kecamatan Bangun Purba di Kantor Gabungan wartawan Indonesia Cabang Rokan Hulu, Selasa (31/5/2022) Siang
“Kami sebagai petani khususnya di daerah ini sangat berat dengan harga tersebut. Seharusnya para pedagang jangan mengambil keuntungan yang mencekik leher kami, Sebab pupuk tersebut sudah mendapat subsidi dari pemerintah, dan kenapa di Gapoktan Desa Rambah Jaya, sekarang justru digandeng dengan pupuk non subsidi, kita mendapat jatah pupuk 6 sak, 3 sak pupuk phonska Bersubsidi, 2 sak pupuk TSP kuda laut Non Subsidi dan 1 sak NPK Kebo Mas (non subsidi), namun kita harus menggambil satu paket kalau tidak mau mengambil satu paket kita tidak boleh menggambil Pupuk, sementara dari 6 Sak kita disuruh bayar Rp 1.660.000, ini tentunya sangat memberatkan para petani,” Keluh salah seorang Warga.
Oleh sebab itu, mereka berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk secepatnya bisa memberikan sanksi hukum kepada pengecer yang nakal. Sebab tanpa pupuk phonska kebun sawit hasil panennya tidak maksimal.
Sedangkan petani lain menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi jenis phonska tersebut tidaklah mudah, karena modus operandi para kios pengecer terlebih dahulu menerima uang dari petani, meskipun pupuk belum datang tapi sejumlah uang sudah disetorkan kepada pihak-pihak pengecer Pupuk.
“Kita berharap tindakan tegas dari Dinas terkait di Rohul” ujarnya.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan anggota GAPOKTAN mengungkapkan bawa Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013, instansi yang berwenang mengawasi peredaran dan harga pupuk phonska bersubsidi yakni Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Jadi merekalah yang turun langsung ke lapangan, melihat dan mengawasi peredaran dan harga pupuk bersubsidi, bukan pihak Dinas Pertanian,
Saya berharap kepada dinas terkait untuk mengusut tuntas Gapoktan di desa rambah jaya agar penyaluran pupuk bersubsidi di desa rambah jaya bisa tersalur dengan baik,” pungkasnya
Sungkono (SKN)*