Mengejutkan! Kepala Sekolah SDN 018 Sekip Hulu Jual Buku HET ke Wali Murid Mencapai Rp.700Ribu/7 Buku.

Mengejutkan! Kepala Sekolah SDN 018 Sekip Hulu Jual Buku HET ke Wali Murid Mencapai Rp.700Ribu/7 Buku.

TERAS RIAU RENGAT-Mengejutkan! Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 Sekip Hulu, kecamatan Rengat, kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menjual harga buku  tanpa mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga mencapai Rp.400san ribu hingga Rp 700san ribu/7 buku. Padahal, buku tersebut bisa dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Hal itu dikatakan salah seorang Wali Murid SDN 018 di Rengat sangat menyayangkan harga buku yang jauh di atas normal tersebut. “Di Toko online, buku mata pelajaran yang sama, hanya dijual seharga Rp50 ribuan saja. Sementara di Sekolah harganya mencapai Rp400 ribu lebih, bahkan Rp. 700 ribu/7 buku”, Tutur Wali Murid ini dengan nada kesal, Senin, 5 Agustus 2024 pagi WIB.

 

Setelah itu, Kepala Sekolah SD Negeri 018 Sekip Hulu, Suarni, saat dihubungi Awak Media ini menjawab,”Maaf Pak! buku HET tidak dijual, karena dibeli dengan dana BOS” Tulisannya via WhatsApp dengan mengakhiri salam hormat.

 

Setelah Sekolah membeli pakai dana BOS, kenapa dijual begitu mahal ke Orang Tua Murid? Tanya Awak Media ini.

 

“Kalau mau jelas Bapak datang saja ke sekolah, tidak usah lewat WhatsApp, karena lewat WhatsApp ini tak bisa ngomong panjang,”Pintanya ke Awak Media ini.

 

Zaman digital online ini sangat memudahkan kita untuk berkomunikasi dan konfirmasi dari jarak jauh, apakah Kepsek tidak memanfaatkan teknologi ini? Jelas dan tanya Awak Media ini lagi. Namun ia tetap menjawab,”Maaf ya Pak, silakan Bapak datang ke Sekolah untuk berbincang ya,” Jawabnya lagi.

 

SD Negeri 018 Sekip Hulu adalah Sekolah penerima dana Batuan Operasional Sekolah (BOS), Tapi , Pihak Sekolah melalui Kepseknya diduga telah mengunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya hingga tidak jarang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

 

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. (KRT)