“Tersangka berinsial BS alias Baba (25),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.
Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Rumah Dusun Suko Asih Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.
“Adapun rincian Barang Bukti berupa 23 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Dua Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Kotak Rokok merk Dji Sam Soe warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0877-25××-××××,” ujarnya.
AKP Repelita menjelaskan, pada Jumat 9 Agustus 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Pagar Mayang, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 17.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap BS di Sebuah Rumah Dusun Suko Asih Desa Pagar Mayang.
“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 23 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening serta sejumlah Barang Bukti lainnya,” terang AKP Repelita.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari SS, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Repelita mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/SKN)*