“Ya, Benar, Kita mengungkap Kasus TP Penyalahgunaan Narkoba dengan Tersangka I berinsial HAR (48), Tersangka II DS (24) dan Tersangka III DA (33),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Kamis (11/7/2024).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Cempaka Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti Tersangka I, berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Jarum, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0812-6756-xxxx,” tuturnya.
“Sedangkan Tersangka II dan III, Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip warna Putih Bening, Dua Plastik Klip warna Putih Bening dan Satu Unit Hand Phone merk Infinix warna Silver dengan Nomor SIM Card 0822-7133-xxxx,” rinci Kasat.
Masih, AKP Repelita menjelaskan, kronologis kejadian, pada Jumat 5 Juli 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Suka Damai, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arman SH melakukan penangkapan terhadap HAR, di Pinggir Jalan Cempaka Desa Suka Damai.
Dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah Barang Bukti, saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka, kalau Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya didapat dari DS.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DS mengatakan Narkotika yang diberikan tersebut didapat dari DA.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap DA dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah Barang Bukti
“Para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Repelita tutup.
(Humas Polres Rohul/Sungkono)*