Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH ketika di konfirmasi wartawan menceritakan keberhasilannya dalam mengungkap Kasus bandar Saleh CS “Berkat kesabaran seluruh anggota saat mengintai M Saleh (37) Bandar Sabu yang berdomisili di RT 001 RW 003 Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu dan dua temannya yakni Mardan (34) warga Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia serta DI di PS yang juga warga Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu
“Untuk menangkap Ketiga Pelaku Anggota Kita sempat tiga hari dua malam hanya dengan berbekal mie Instant dan air mineral berada di Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat yang berada di Dusun I Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Rohul.
“Barang bukti yang kita dapat sebanyak dua puluh empat plastik clip bening Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,69 Gram tersangka merupakan target operasi kita. Masuk kategori bandar,”Ujar Kapolres Rohul AKBP Budi pria yang dikenal garang meringkus tersangka narkoba itu, Saat dihubungi Reporter Media ini Sabtu malam via Chanel WhatsAppnya
Ketiga Tersangka yang kini mendekam ditahan Polsek Kepenuhan itu, kata dia, ditangkap di sebuah Kebun sawit milik warga ketika sedang membagikan sabu kepada para pengedar, Aktifitas Pelaku membagikan narkoba kepada para pengedar di wilkum kepenuhan dan sekitarnya sudah berjalan lama bahkan sudah meresahkan masyarakat setempat,” terangnya.
Tidak berhenti di situ, kata Budi pihaknya akan terus mencari, mengintai dan menangkap para pedagang narkoba.
“Tentu nya, jernih payah kami dilapangkan tidak lepas dari dukungan masyarakat bersama kita bisa untuk memberantas narkoba di Rohul,
“Buat Para Bandar sabu, AKBP Budi berjanji akan terus mengawal kasus nya agar diberi hukuman maksimal “Saya akan awasi terus proses penyidikannya, supaya ada efek jera,” Tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH menjelaskan Kronologi Penangkapan ketiga Pelaku berawal pada Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 10.00 WIB, Dirinya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan terhadap Saleh atas adanya informasi sering melakukan jual beli Narkotika jenis Sabu yang sudah sangat meresahkan warga Desa Pekan Tebih
Kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu S.Sihotang, S.H. bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan saat dilakukan Tracking, Briptu Fajar C. Simbolon dan Briptu Juana F. Sitepu melihat Saleh lewat di jalan menuju Kampung Pebadaran Desa Pekan Tebih
Lalu Kanit memerintahkan Briptu Juana F. Sitepu dan Briptu Fajar C. Simbolon untuk mengikutinya sekaligus melakukan pengintaian terhadap tingkah laku dan perbuatan Saleh Selanjutnya sekitar jam 12.30 Wib Setelah didapatinya Informasi yang Akurat dari Briptu Juana F. Sitepu dan Briptu Fajar C. Simbolon maka Aiptu S.Sihotang, S.H. langsung mendekat ke Target operasi dan pada Jam 13.00 WIB Saleh terlihat oleh Team sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat di Dusun I Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Rokan Hulu.
Team langsung menggrebek para pelaku yang sedang melakukan transaksi jual beli dan Team berhasil mengejar dan menangkap Saleh, DN dan DD Saat digeledah Team mendapati 1 buah tabung warna abu-abu yang bertuliskan French Crop berisikan 22 buah Plastik Clip Bening berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam saku celana Saleh selain itu, juga ditemukan Uang Tunai hasil jual beli narkotika senilai Rp. 1.230.000,- dan 1 Unit HP merk OPPO warna Hitam yang dijadikan alat komunikasi dalam jual beli narkotika
Sementara dari tangan DN dan DD didapati 2 Paket Sabu yang dibeli dari Saleh selain itu dari saku celananya. ditemukan satu buah bong terbuat dari botol minuman Cleo dan satu buah Kaca Phirex, serta Buah Pipet Aqua dan 1 satu buah Mancis “Kata Iptu Ulik
Ketiga pelaku dan barang bukti berupa 24 buah plastik clip bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,69 Gram dan 1 buah tabung warna abu-abu yang bertuliskan French Crop serta
Uang Tunai senilai Rp. 1.230.000,- selain itu 1 Unit HP merk OPPO warna Hitam milik Saleh dan 1 buah Bong terbuat dari botol minuman merk Cleo 1 buah Kaca Phirex, 4 buah Pipet 1 buah Mancis dan
1 unit HP merk Redmi warna merah milik DN serta 1 Unit SPM merk Honda type Supra 125 R warna Putih dan 1 Unit SPM merk Honda Type Beat Esp warna Unggu
Dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk Proses lebih lanjut
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup tegasnya !
Sumber : Humas Polres Rohul/Sungkono (SKN)*