Personil Polsek Tambusai Amankan Orang Curi Buah Kelapa Sawit Dijalan Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

Personil Polsek Tambusai Amankan Orang Curi Buah Kelapa Sawit Dijalan Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

 

Rokan Hulu Terasriau com –Personil Penyidik Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan Seorang Pria, dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana (TP) pencurian, Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Jumat (5/7/2024) sekitar Pukul 17.00 Wib.

“Tersangka, Seorang Pria berinsial AH (26), diamankan sesuai Laporan Korban ERDS (31), dengan Saksi DS (24) dan AS (20),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Sabtu (6/7/2024).

Lanjut AKP Lofino untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Adapun Barang Bukti berupa 70 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Seberat 2.030 Kg, Satu Ekgrek dan Satu Unit Sepeda Motor merek Honda Beat BM 3164 MAM,” rincinya.

AKP Lopino SH menjelaskan, kronologi kejadian, pada Rabu (3/7/2024) sekitar Pukul 15.00 Wib RDS EFRIZAL RIZKI menelpon Saksi DS, di Kebun Sawit Pelapor ada Pencuri Buah Kelapa Sawit. Setelah itu, ke Dua Saksi pergi mengecek ke Kebun Sawit Pelapor, setiba di Kebun Sawit itu melihat ada Orang Yang Dikenal (OTK) sedang mengambil Buah Kelapa Sawit Pelapor.

Setelah Ke Dua Saksi melakukan pengejaran terhadap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut dan menangkap Satu Pelaku Terlapor AH dan menemukan Buah Kelapa Sawit Seberat 2.030 Kg serta Barang Bukti lainnya

Setelah itu, Pelapor dan Saksi mengamankan Terlapor serta Barang Bukti, kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku.

“Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami Kerugian Rp 4.993.800, kemudian pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 19.00 Wib Penyidik Polsek Tambusai melakukan pemeriksaan terhadap AH,” dengan tegas AKP Lopino SH.

Kemudian, Penyidik menemukan Dua Alat Bukti serta didukung Barang Bukti, maka Penyidik Polsek Tambusai melakukan penahanan terhadap AH.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 atau Pasal 362 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas

Sumber:Humas Polres Rohu/Sungkono (SKN)*