Proses pembakaran emas hasil tambang Ilegal tersebut sempat berhenti beberapa waktu lalu usai Viral Penggerebekan salah seorang ‘Bos Besar’ inisial AA di Kota teluk kuantan beberapa waktu lalu, namun kini para pembeli/ penampung emas hasil PETI itu kembali bermunculan.
Laporan warga setempat kepada awak media ini di Desa Tanjung Pauh ada seorang Pembeli/Penampung Emas hasil PETI yang diduga tidak pernah tersentuh atau diketahui oleh Aparat Penegak Hukum. Padahal ia juga merupakan kategori partai besar (Bos Besar) dan tunggal di wilayah tersebut.
“Di Desa Tanjung Pauh ini ada Penampung Emas (Bakaran Nama populer nya) bang, sudah lama berdiri namun herannya tidak pernah tersentuh maupun diketahui oleh Aparat Penegak Hukum. Padahal cuma ia sendiri yang berdiri di sini, bahkan terbilang partai besar, karena hampir semua pemain PETI di sini bakarnya sama dia” ucapnya kepada awak media, Sabtu, (6, Juli 2024) saat ditemui di salah satu warung kopi di Desa Tanjung Pauh.
Si Udin nama samaran narasumber awak media ini juga mengungkapkan secara detail, nama dan lokasi penampungan emas ilegal tersebut serta pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat aktivitas yang diduga melanggar Undang-undang tersebut.
“Nama panggilan sehari-harinya ADL (inisial) bukan asli tanjung pauh, ADL ini orang kita sumbar. Lokasi pas nya itu berada di Jln. Gajah Tunggal Dusun Kampung Jawa, lebih tepatnya di Belakang SDN 004 Desa Tanjung Pauh” ungkapnya
Lanjutnya si Udin “ADL merasa aman dan nyaman karena lokasi tempat iya melakukan aktivitas Pemurnian emas itu milik oknum Ketua RT Inisal DL, DL ini bekerja sama dengan ADL dan setau saya DL juga mempunyai Rakit PETI di Desa Tanjung Pauh”
Udin berharap kepada awak media ini agar pesannya tersampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang. Agar dalam penegakan hukum tidak pandang bulu.
“Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mematuhi semua aturan yang ada, saya berharap agar APH tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum terkait Penambangan maupun Pemurnian Emas yang dilakukan secara Ilegal di wilayah Desa Tanjung Pauh ini”
Hingga berita ini diterbitkan awak Media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau. Karena Terkait Hal ini merupakan Atensi dari Kapolda Riau.
Untuk diketahui Pelaku Pembakaran Emas Ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
Bahkan Kapolda juga mengatensikan permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak dan meminta kepada Polres, untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini
Penadah hasil Penambang emas adalah satu satu Faktor utama aktivitas itu berjalan lancar.