(61) Berdomisili di Dusun I RT 001 RW 001 Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu
Provinsi Riau, karena terlibat pencurian kayu milik Barules yang terletak di Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu pada Ahad
(14/7/2024) sekitar Jam 01.30 WIB tengah malam
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH Ketika di Konfirmasi Reporter Media Ini menjelaskan
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/65/VII/2024/SPKT/POLSEK KEPENUHAN/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, Tanggal 16 Juli 2024.
Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal
Pada hari Minggu (14/7/2024) Sekitar Jam 05.00 WIB dinihari saat Korban bernama Barules dibangunkan oleh tetanggnya yaitu Ilis dan mengatakan bahwa kayu miliknya sudah berserakan mendengar informasi tersebut, Barules keluar dari rumahnya dan bergegas menuju lokasi dimana tempat Kayu di letakkan
Ternyata Benar “kayu broti yang diletakkan di depan rumahnya yang berjumlah dua kubik atau sekitar 78 batang dengan rincian Kayu ukuran 5×10 sebanyak 48 batang dan kayu ukuran 5×7 sebanyak 30 batang telah hilang dicuri orang
” Ya saat Barules tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan ternyata kayu miliknya telah hilang,” ujar Kapolsek.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, dan melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan guna pengusutan lebih lanjut.
Sehubungan dengan telah terjadinya pencurian tersebut, Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, S.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin langsung Aiptu Sarlin Sihotang SH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil Penyelidikan dengan adanya saksi -saksi dan bukti petunjuk berupa rekaman Kamera pengintai, CCTV yang terekam di Jalan Lintas Desa Pekan Tebih,terlihat 1.Unit Mobil Merk Suzuki Carry Type Pick Up warna hitam yang tengah mengangkut Kayu Pada pukul 01.00 WIB
‘Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan Tracking terhadap pemilik Mobil tersebut. dan dari Tracking tersebut ditemukan 1 Unit Mobil Merk Suzuki Carry Type Pick Up warna hitam di Jalan menuju Desa Surau Munai Kecamatan Rambah Hilir dan mobil tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan Mobil yang terlihat di rekaman CCTV tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti- bukti petunjuk penyidik berhasil mengamankan mobil dan pelaku pada saat sedang mengemudikan mobil tersebut dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ma’at dan Dia mengakui telah mencuri Kayu-kayu yang ada didekat rumah Barules dan kayu tersebut telah dijual, dan Pelaku juga bersedia menunjukkan lokasi tempat Penjualan kayu tersebut,
Ma’at kini mendekam di sel Polsek Kepenuhan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” Pungkasnya
Humas Polres Rohul/Sungkono(SKN).