Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau Diduga ‘Back up’ dan Mengelola Sawit di Kawasan HTI

Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau Diduga 'Back up' dan Mengelola Sawit di Kawasan HTI

Riau330 Views

PEKANBARU– Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Bersatu Robert Hendrico Nababan SH mengaku kaget dengan adanya salah satu institusi yang berkedok sebagai Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau diduga membeck up dan menjadi  pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan.

Sebagai organisasi pencinta lingkungan dan kawasan hutan, LSM Riau Bersatu sudah melaksanakan investigasi di lokasi kawasan hutan tersebut yang berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Hal ini dilakukan setelah mendengar isu dan melakukan observasi lapangan. Hasilnya didapati adanya salah satu institusi yang berkedok sebagai Yayasan Badan Intelijen Negara Daerah Riau ini diduga membeck up dan menjadi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut.

Forum LSM Riau Bersatu telah menemukan fakta atas adanya investigasi yang dilakukan di lapangan yang persisnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Yang mana ditemukan adanya kebun sawit yang sudah siap panen di dalam kawasan hutan yang diduga keras kebun sawit ini sudah berlangsung lama dan sudah menikmati panen dari kebun sawit tersebut.

“Dalam penelusuran kita dan investigasi dari Forum LSM Riau Bersatu tersebut, bahwa lahan yang diduga dimiliki oleh Rinaldi alias Asiang berada dalam kawasan hutan tanaman industri (kawasan HTI) atas milik PT NSR. Ini jelas sangat melanggar aturan, baik itu Undang Undang RI tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 atau Perubahan Undang-Undang itu di dalam Undang- Undang Cipta Kerja. Keadaan seperti ini jelas sudah merugikan negara,” ujar Robert Hendrico kepada awak media.

Yang paling mengejutkan lagi, kata aktivis 98 ini, adanya spanduk terpasang di ampang-ampang pintu masuk kebun sawit bertulisan “Kebun ini dalam Pengelolaan Yayasan BIN (Badan Intelijen Negara, red) Daerah Riau”.

“Tentu ini menambah keheranan kita, kok bisa seperti ini. Masak Badan Intelijen Negera mengelola kebun. Ini menjadi pertanyaan besar buat kita,” ungkap Robert Hendrico.

“Kami mengharapkan agar institusi yang berwenang atau penegak hukum harus mengambil sikat tegas tegas atas adanya dugaan kejahatan yang terjadi di wilayahnya,” tambah Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu.

Robert dengan tegas menyampaikan, dengan adanya spanduk yang bertuliskan Yayasan BIN tidak pada tempatnya ini, Forum LSM Riau Bersatu akan surati instansi terkait atas hal-hal seperti ini.

“Seharusnya, jika ada lembaga negara atau yayasan yang mengatasnamakan lembaga, sebaiknya dapat memberi pandangan yang baik terhadap masyarakat agar masyarakat menyadari kesalahannya dan berkebun dalam kawasan hutan negara. Kami akan surati juga BIN, benarkah yayasan ini dibawah naungan BIN. Jika tidak, maka ini masalah yang sangat tidak patut terjadi,” ungkap pria yang sehari-hari mengajar sebagai dosen di salah satu universitas di Riau ini.

Selain itu, Robert mengaku sangat menyayangkan adanya kebun sawit dalam kawasan HTI yang diduga kuat itu milik Rumah Sakit Awal Bros. Hal ini berdasarkan dengan temuan dari tim investigasi Forum LSM Riau Bersatu di lapangan.

Selain itu, forum LSM Riau Bersatu juga menemukan fakta banyak cukong-cukong yang masih berada di dalam kawasan hutan. Forum LSM Riau Bersatu sangat mendukung pernyataan Bupati Pelalawan akhir-akhir ini tidak memberikan toleransi kepada cukong-cukong yang memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan.

“Seharusnya pemegang izin HTI, tidak boleh membiarkan ini terjadi. Jika pemegang Izin HTI PT NSR mendiamkan hal ini, maka kami Forum LSM Riau Bersatu akan mengajukan upaya hukum melakukan gugatan lingkungan hidup dalam waktu dekat ini karena tidak melakukan upaya apapun dan terkesan mendiamkan saja,” pungkas Robert.***