MOU ini terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Acara penandatanganan berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Rabu (05/06/2024).
Dalam sambutannya, Ruszian Dedy mengungkapkan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, kesepahaman ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di wilayah tersebut.
“Kami berharap dengan adanya sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terutama dalam hal mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Rohul sebagai Pengacara Negara,” ujar Ruszian Dedy.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani berbagai masalah hukum yang mungkin muncul, sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang lebih baik bagi tenaga kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH.,MH, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa Kejari Rohul siap memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan.
*Sebagai Pengacara Negara, kami akan memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum yang diperlukan untuk pengoptimalan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja,” katanya.
Fajar Haryowimbuko juga menegaskan pentingnya fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan penegasan dan kepastian hukum.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Rohul, kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang ada,” tambahnya.
Acara penandatanganan MOU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak. Dari pihak Kejari Rohul, hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M Agung Wibowo, SH.,MH, Kasubsi Datun, Nurul Annisa SH.,MH, serta jaksa dan staf lainnya. Sementara itu, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, hadir sejumlah pegawai yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut.
Dengan adanya MOU ini, diharapkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu dapat lebih optimal dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di bidang jaminan sosial tenaga kerja.
Kasi Intel Kejari Rohul/SKN*