Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Menjadi Narasumber Kegiatan FGD Keselamatan Transportasi Angkutan Umum

HukRim49 Views

 

TERASRIAU, PEKANBARU,  – Bertempat di Sultan Place Hall Grand Elite Hotel Pekanbaru,  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Hasjuddin menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini dibuka oleh Kapolda Riau Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri Irjen Pol Muhammad Iqbal serta di hadiri oleh seluruh Forkopimda.

Focus Group Discussion (FGD) yang digagas Dit Lantas Polda Riau ini mengusung tema “Mewujudkan Manajemen Keselamatan Transportasi Angkutan Umum di Provinsi Riau Tahun 2024″.

Acara juga dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. K. Rahmadi, perwakilan dari Pj. Gubri Asisten I Zulkifli Syukur, M.A., M.Si. Wakil Ketua II DPRD Provinsi Riau H. Agung Nugroho, S.E., M.M., Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Hasjuddin, Didampingi Kabag Operasional Jasa Raharja, Rulo Ulih Toto Surbakti dan Kasubbag Pelayanan, Moh. Irfan. Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Taufik Lukman Nur Hidayat SIK para PJU Polda Riau, dengan peserta dari kalangan pemilik perusahaan angkutan dan tamu undangan lainnya.

Dengan semakin tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan oleh kendaraan angkutan umum serta banyaknya jalan rusak yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension dan over loading kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Manajemen Keselamatan Transportasi Angkutan Umum di Provinsi Riau Tahun 2024.

Dalam kegiatan ini, juga diadakan penandatangan komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Riau yang berkeselamatan.

Komitmen bersama berisikan:

1. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan transportasi angkutan umum serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di Provinsi Riau.

2. Meningkatkan keterampilan mengemudi angkutan umum melalui pendidikan dan pelatihan secara berkala.

3. Menolak segala bentuk over dimensi dan overload pada kendaraan angkutan umum.

Mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan tahun 2021-2040 sesuai dengan Perpres No. 1 tahun 2022, yang terdiri dari lima pilar: manajemen keselamatan berlalu lintas, jalan yang berkeselamatan, dan kendaraan.(*)