T
Menurut keterangan MS selaku Korban kekerasan oleh Oknum BNNK, “Saya ditangkap di Rumah Kediaman saya dan dilakukan pemerikasaan terhadap saya untuk mencari barang bukti. Namun, Saya Justru dihajar sampai babak belur oleh oknum BNNK Kuansing yang berjumlah 6 orang itu,”Terang MS ke Ketua Karang Taruna kecamatan Benai, Ahmad Fathony, SH., Rabu 1 November 2023.
“Sangat miris.! aksi beberapa oknum tersebut menyiksa seseorang untuk mencari barang bukti atau memperoleh pengakuan. Hal ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.! apalagi memperlakukan seseorang secara tidak manusiawi, sangat memalukan” Ujar Pria yang kerap disapa AF ini saat dikonfirmasi wartawan Terasriau.com
Ahmad Fathony meminta kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga meminta kepada Kepala BNN Kuansing untuk memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang telah menganiaya warga.
“Kita berharap ini menjadi atensi kita bersama, Oleh karena itu kami meminta Kepada Yth, Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol M.Iqbal untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberikan sanksi kepada oknum yang bertingkah laku seperti premanisme, agar kejadian ini tidak terulang kembali” kata Ahmad Fathony,SH
“Kita sangat mendukung upaya dari BNNK dalam memerangi Narkoba, karena Narkoba adalah musuh bersama, namun yang kita prihatin terhadap peristiwa penangkapan oleh Oknum BNNK terhadap MS diduga penyalahgunaan Narkoba di Benai Kecil,”Ujar Ahmad Fathony SH yang pernah memberi cendramata kepada Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak SH MH yang dinilai Karang Taruna kecamatan Benai ‘Tim Mata Elang’ berhasil menciduk banyak pelaku Narkoba di Kuansing dengan kurun waktu singkat.
Untuk diketahui, Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009. Aturan ini menyebutkan anggota polisi dilarang merendahkan terperiksa, termasuk menggunakan kekerasan fisik atau psikis, untuk memperoleh pengakuan. Polisi semestinya mengacu pada Peraturan Kapolri tersebut saat menjalankan interogasi dalam penangkapan pelaku di Benai Kecil.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Seharusnya, oknum BNN Kuansing melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas wajib mematuhi ketentuan berperilaku, yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Atas dugaan kekerasan yang dilakukan Oknum BNNKuansing, Awak Media ini mencoba menghubungi Kepala BNNK Kuantan Singingi AKBP Syofyan, SH.MH melalui chatingan WhatsApp. Namun, saat berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari pihak BNNKuansing,”Sore ini kami rapat dulu Bang!”Ucap Kasubbag Humas BNN Kuansing kepada Awak Media. (Krt)