Cukup Lama, Ada Apa Dengan Laporan Lucyana Lee Belum Ditindaklanjuti oleh Polres Kampar?

Cukup Lama, Ada Apa Dengan Laporan Lucyana Lee Belum Ditindaklanjuti oleh Polres Kampar?

TERAS RIAU KAMPAR–Laporan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana Pemalsuan di Polres Kampar 20 Mei 2023, Bahwa pelapor  Lucyana Lee adalah sebagai salahsatu Pemilik saham pada ‘perkara’ tersebut meminta pihak Kepolisian terkait menindaklanjuti laporan nya tersebut.

 

Laporan Polisi (LP) dengan nomor STTLP/B/172/V/SPKT/POLRES KAMPAR/ POLDA RIAU. Pelapor Lucyana Lee sejak 20 Mei 2023, hingga kini, belum mendapat titik terang.

 

Oleh karena itu, Pelapor meminta dan memohon ke Polres Kampar dibawah kepemimpinan Kapolres Kampar sekarang AKBP Ronald Sumaja, S.I.K  bisa menindaklanjuti perkara ini dengan cepat dan benar secara hukum.

 

“Tentunya saya sebagai pelapor sangat kecewa, karena laporan ini telah cukup lama,  namun belum ada perkembangan nya” Ujar Lucyana Lee saat diwawancarai Awak Media di Warkop Wareh Kopi Marpoyan Damai Kota Pekanbaru (16/11/2023) Siang WIB.

 

Masih kata Lucyana Lee, ia menyebutkan  pengalihan saham yang dilakukan oleh H sebagai terlapor, ia H telah menghilangkan nama pelapor selaku pemegang saham juga di  PT. Karunia Bukit Mas

 

” Saya mempunyai saham 15% di PT. Karunia Bukit Mas, namun saat ini nama saya selaku pemegang saham 15% sudah tidak ada lagi dalam Akte Pendirian, saya menduga ada yang tidak beres, ada indikasi pemalsuan data dalam hilangnya nama saya ini, oleh karena itu saya membuat Laporan di Polres Kampar pada 20 Mei 2023 lalu,” Terang nya kepada Awak Media.

 

Kemudian, sejak laporannya hingga kini Lucyana Lee mendengar sudah ada rotasi pimpinan di Polres Kampar, oleh karena itu juga harapan nya besar ke Kapolres yang baru tersebut. Yaitu! AKBP Donald Sumaja, S.I.K.

 

“Saya berharap sebagai pelapor segera mendapatkan kepastian hukum, apalagi saat ini sudah ada rotasi Pimpinan di Polres Kampar, Oleh karena itu kami agar kasus ini tidak terlupakan kami ingatkan kembali”tambahnya

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) hingga saat ini

 

” Hingga saat ini pun saya belum menerima SP2HP dari penyidik” tutupnya

 

Untuk diketahui, surat tanda Penerimaan Laporan Lucyana Lee tersebut diterima oleh AIPTU FIRDALMAN pada 20 Mei 2023 lalu.

 

Terakhir, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K dan Kasatreskrim Polres Kampar AKP Syahrial masih belum menjawab konfirmasi Awak, diduga masih mempelajari perkara tersebut. (KRT