AN Diduga Miliki Tiga Titik Tempat Penadah Emas Hasil PETI di Kuansing, Polisi Dinilai “Pura-pura Ndak Obe”

AN Diduga Miliki Tiga Titik Tempat Penadah Emas Hasil PETI di Kuansing, Polisi Dinilai "Pura-pura Ndak Obe"

Headline, HukRim1066 Views

Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi hampir setiap hari disajikan dengan informasi-informasi seputar Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari berbagai kecamatan di kabupaten Kuansing. Kali ini, seorang narasumber Awak Media ini, inisial R menyebutkan bahwa inisial AN adalah seorang penadah hasil PETI yang belum terpantau Aparat Penegak Hukum. Padahal, AN mempunyai tiga titik usaha ilegal tersebut.

 

“Ada tiga titik usaha penampungan/penadah hasil PETI dengan nama pemilik inisial AN yang berdomisili di Pintu Gobang Kari. Diantara tiga titik tersebut. Pertama, beralamat di desa Rawang Ogung kecamatan Kuantan Hilir Seberang KHS. Kedua, beralamat di desa Teratak Jering juga kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Ketiga, beralamat di Pintu Gobang Kari, yakni Kecamatan Kuantan Tengah,”Ucap R menjelaskan kepada Awak Media ini via WhatsApp, Ahad 12 November 2023. Sore WIB.

 

Tidak hanya itu, bahkan R menyebutkan nama pekerja  peleburan emas  di Teratak Jering itu,”Tukang Bakar Emas di Teratak Jering namanya RM dan Bos nya AN itu “Tambahnya singkat.

 

Terkait informasi tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH dan ia mengatakan,”Akan Kita Cek!”jawabnya singkat via WhatsApp.

 

Sebelum Redaksi ini mempublikasikan informasi ini, juga telah melakukan berbagai upaya agar terkonfirmasi ke diduga seseorang Penadah/pemurnian Emas Hasil PETI inisial AN dan ke perkerja peleburan emas inisial RM. Namun, semuanya masih belum berhasil dikonfirmasi.

Kenapa dua hari belum ditangkap? seorang masyarakat, SS mengatakan,”Ah, Polisi pura pura ndak obe tunyo,”ucap nya bahasa daerah Kuansing

 

Terakhir untuk diketahui, Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100Milya.