Terlihat Jejeran Barang Bukti Tindak Pidana Tanpa IUP di Halaman Mapolres Rohul

Terlihat Jejeran Barang Bukti Tindak Pidana Tanpa IUP di Halaman Mapolres Rohul

TERAS RIAU ROHUL -Penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, tidak berselang satu hari, Unit Tipidter Polres Rokan Hulu yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Akp Dr.Raja Kosmos P.SH.MH kembali melakukan penangkapan terhadap kegiatan pertambangan tanah liat, tanah timbun, tanah urug batuan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.

 

Penangkapan terjadi di dekat areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Riau.

 

“Iya, kita berhasil mengamankan 2 orang, yaitu As sebagai pemilik dan DS sebagai operator alat berat, tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan pertambangan, dimana sedang memuat tanah urug bercampur batu ke dalam truk angkut,”Ucap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono. SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Dr.Raja Kosmos P.SH.MH kepada Awak Media ini, Ahad, 1 Oktober 2023.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlansung 2 bulan, pelaku menjual 3 jenis tanah, yaitu tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa dengan harga bervariasi untuk setiap truk, yaitu Rp.120.000.- dan Rp.80.000.,”Jelas Kasat Reskrim

 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit kendaraan alat berat Eskavator, merk KOMATSU PC 200-6 warna kuning, 1 buah buku catatan penjualan tanah, 1 kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru.

 

Oleh sebab itu, untuk pengenaan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

 

“Kami Sat Reskrim Polres Rokan Hulu akan menindak tegas jika masih ada yang  melalukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan komitmen kami akan terus melakukan penegakan hukum,”Tutup Kasat Reskrim yang bergelar Doktor hukum itu.

 

Terakhir, untuk diketahui catatan Awak Media, selama 2 bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos sudah berhasil mengamankan 6 orang tersangka pertambangan ilegal tanpa IUP dengan barang bukti 3 unit alat berat yang saat ini sudah berjejer menenuhi halaman Mapolres Rokan Hulu. (Krt)