Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Lecehkan Profesi Wartawan di Kuansing

Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Lecehkan Profesi Wartawan di Kuansing

TERAS RIAU SINGHIL-Aksi bos Mafia Penimbun Bahan Bakar Minya (BBM) Bersubsidi diduga melecehkan profesi wartawan berujung akan dilaporkan ke Polisi. SPY dan UCK akan dilaporkan ke Polres Kuansing , Senin. 2 Oktober 2023.

Pelecehan ini dilakukan SPY dan Adiknya UCK, nama inisialnya. SPY mencegat wartawan dijalan dengan sepeda motor, setelah itu datang adiknya UCK dengan membawa preman untuk menakuti Rapi Sasri wartawan Media Online dan Budi yang melakukan investigasi Gudang Penimbunan BBM bersubsidi pada 26/9/ lalu.

 

“Awalnya kami dicegat SPY pakai motor NMAX, Kemudian, datang adik nya UCK pakai mobil dengan temannya seperti premanisme,”ujar Rapi Sasri kepada Awak Media ini,  2 Oktober 2023. Malam WIB.

 

 

“Agar tidak terjadi apa-apa, kami waspada dan mengarahkan untuk cari tempat ramai, hingga kami diajak ke suatu Rumah Makan, itu dah tengah malam ekitar pukul 00.00 malam “jelas Rapi Sasri dengan agak gugup berbicara ke Media ini, diduga masih trauma.

 

 

“Saat kami melakukan investigasi ingin menelusuri Gudang SPY dan UCK, kami dicegat dan intimidasi, seakan ia menghalangi tugas kami, toh! Negara mau bagaimana lagi jika wartawan dah diintimidasi dan dicegat dalam bertugas,”kesal Rapi ke Awak Media ini dengan nada kesal.

 

Tidak hanya itu, UCK sempat marah dengan nada tinggi lewat telepon ke Rapi Sasri anggota FPII Korwil Kuansing itu,”Iya, UCK sempat memaki-maki saya lewat sambungan telepon seluler dan mendengar nada tinggi itu, tentulah istri saya ketakutan mendengarnya, kami juga saling beda pendapat lewat suara telepon itu,”Ucap Rapi Sasri menjelaskan.

 

Oleh karena itu, terdengar rekannya dihalangi dalam bertugas, Ahmad Fathony SH alumni Fakultas Hukum Unilak itu yang juga berprofesi wartawan mulai ‘meradang’ dan menyampaikan perbuatan pidananya.

 

 

“Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,”ucap Ahmad Fathony SH sambil membuka kacamatanya menatap Awak Media ini.

 

Kemudian, Awak Media ini mencoba menghubungi inisial UCK pada via WhatsApp pribadi. Namun ia tidak menjawab konfirmasi Awak Media ini.

 

 

Terakhir, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K , MH melalui Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho SH MH dan mengatakan,”Jika ada unsur pidananya dan ada pelapor secara tertulis ke Mapolres Kuansing, maka akan kita tindak lanjuti,”Ujar Kasatreskrim yang pernah Kapolsek Rumbai dan juga pernah bertugas  di Sumatera Barat itu. (Krt)