TERAS RIAU Kampar-Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SDN 016 Tanah Merah, kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar-Riau, T. Erfa Yenni S.Pd Disinyalir menjual baju seragam sekolah demi mendapat keuntungkan pribadi. Hal ini diungkapkan beberapa orang tua/wali siswa sekolah tersebut kepada Awak Media ini. Pada Kamis, (19/10/2023) Siang WIB.
“Iya benar, kami orang tua siswa beli baju seragam di SDN 016, sampai 900 ribu untuk lima pasang baju,”Ucap Orang Tua Murid tersebut yang namanya tidak mau dipublikasikan
Oleh karena informasi tersebut, Awak Media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT SDN 016 Tanah Merah Tengku Erfa Yenny, Senin (23/10/2023). Saat ditanyakan kebenaran penjualan seragam siswa di sekolah. Tengku Erfa Yenny menjawab, bahwa dirinya tidak ada memperjual belikan seragam sekolah.
Kepala UPT SDN 016 Tanah Merah Tengku Erfa Yenny menjelaskan bahwa,”PPDB Tahun 2023-2024 kelas 1 sebanyak 86 orang, untuk seragam sekolah sudah kami rapatkan pada tanggal 12 Juli 2023 oleh Komite, orang tua/siswa dan pihak Penjahit,”Ujar Kepala Sekolah atau sekarang disebut Kepala UPT itu.
Setelah itu, ia menjelaskan,”Hasil keputusan notulen rapat pada waktu itu, antara Ketua Komite Jonny, pihak penjahit Tina dan orang tua/wali siswa untuk seragam sekolah 1 orang siswa dikenakan biaya Rp. 900 Ribu untuk 5 item seragam. Dengan ketentuan 2 kali bayar, apabila sudah melunasi baru bisa diambil,” ucap Tengku Erfa Yenny
Kemudian, informasi yang diterima awak media dari orang tua siswa dinilai sungguh bertentangan dengan pihak sekolah. Sementara, beberapa orang tua siswa mengatakan,”Kami membeli seragam sekolah langsung kepada pihak Sekolah dan tanpa diukur terlebih dahulu, setelah itu bagi anak-anak yang mau membeli. Harusnya baju itu kami ambil di Tukang Penjahit (Konveksi) bukan seperti yang kami alami beli di Sekolah,”ucap salah seorang orang tua murid yang juga tidak mau namanya disebutkan.
Seorang penggiat pendidikan di kecamatan Siak Hulu menyampaikan,”Sungguh miris, orang tua/siswa hanya bisa 2 kali membayar baju seragam, kalau belum lunas belum bisa diambil.”Ucap Erik Marpaung
Menyikapi ke prihatinan orang tua wali siswa itu, Tim awak yang investigasi peristiwa tersebut akan meminta Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melaporkan ke Pihak Hukum.
Untuk diketahui, praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Kemudian, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.
Terakhir, Awak Media ini mencoba mengkonfirmasi ulang ke Kepala UPT SDN 016 , Tengku Erfa Yenny S.Pd dan ia menyebutkan,”Maaf ya Pak! pihak sekolah tidak menjual seragam sekolah dan itu sudah saya jelaskan kepada media,”Tulis Kepala UPT SDN 016 tersebut. (Krt)
Sumber: SG