“Alhamdulillah hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira Pukul.12.30 WIB telah diputus oleh Hakim tunggal Henry Diputra Nainggolan, S.H., M.H. dengan putusan terhadap kedua gugatan tersebut yaitu Hakim menolak Permohonan gugatan Prapid Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,”Tulis Keterangan Kapolres Rokan Hulu Akbp Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Akp Dr.Raja Kosmos P.SH.MH kepada Awak Media, Senin 30 Oktober 2023
“Menghadapi gugatan praperadilan ini kita didampingi oleh Bidang Hukum Polda Riau, yaitu Kombes Pol Taufik Lukman Hidayat.SIK.MH dengan Tim, selain itu saya selaku tergugat lansung ikut dalam proses persidangan selama 6 kali persidangan,”Jelas Dr.Raja Kosmos
“Kita yakini karena proses penetapan tersangka sudah kita lalui sesuai mekanisme gelar perkara, adanya 2 alat bukti berdasarkan KUHAP serta dikuatkan dengan telah kita lakukan ekspose terkait perkara ini ke Kejaksaan”. Lanjutnya
“Untuk berkas perkara kedua perkara ini sudah kita tahap 1 ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Jaksa, nanti apabila sudah lengkap maka akan kami serahkan penanganannya tahap.II ke JPU” Ungkap Kasat Reskrim.
“Saya berharap tidak ada lagi opini ditengah masyarakat melalui medsos, yakini bahwa proses lidik sidik yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Rohul sudah sesuai ketentuan dan sudah teruji sesuai mekanisme Peradilan, tujuan kami memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada setiap orang yang berperkara”Tutup Akp Raja Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.
Terkait kasus Imam Wijaya yang sempat viral dimana istrinya mengunggah di Medsos tidak diberikan perlindungan hukum terkait perkara penganiayaan yang terjadi kepadanya dan suaminya sedangkan suaminya seorang Polisi yang juga bertugas di Polres Rokan Hulu.
Hal ini membuktikan bahwa Kepolisian tidak pandang bulu dan selalu akan bersikap netral serta profesional dalam menangani perkara.
Rilis Humas Polres Rohu