Gaji Karyawan Trans Metro Pekanbaru Tak Kunjung Dibayarkan, Dr. Yudi Krismen: “Kita Surati Pihak Terkait!”.

Gaji Karyawan Trans Metro Pekanbaru Tak Kunjung Dibayarkan, Dr. Yudi Krismen: "Kita Surati Pihak Terkait!".

HukRim419 Views

TERAS RIAU PEKANBARU-Kuasa Hukum Karyawan Trans Metro Pekanbaru, Dr. Yudi Krismen SH MH mengirimkan surat kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbatu, Pada tanggal 3 Oktober 2023. Sebelumnya pada tanggal 29 September 2023, Kuasa Hukum tersebut mengirimkan surat ke PT SPP sebagai  BUMD dan bagian penanggungjawab karyawan Trans Metro Pekanbaru

 

“Semua surat tersebut ditembuskan kepada Petinggi Pejabat terkait di kota Pekanbaru, karna Perusahaan yang menaungi Karyawan tersebut adalah usaha BUMD kota Pekanbaru,”Ucap Dr. YK sapaan akrab Dr Yudi Krismen itu, pada Jumat 6 Oktober  2023 di Pekanbaru.

 

“Tentunya harapan kami  hal ini tidak berlarut-larut mengingat permintaan ini sudah sangat lama,”Lanjut Pengacara Kondang Riau itu.

 

Karena, masih kata Dr YK, tidak ada kepastian yang pasti jangka waktu pembayaran tunda bayar karyawan tersebut membuat karyawan geram, dan begitu juga membuat Dr YK sebagai Kuasa Hukum bertanya-tanya,”Sepertinya ada dugaan permainan yang sedang dimainkan! ini menunjukkan tidak dewasanya dalam menyikapi hal. Sebenarnya sepele dan bisa cepat dilaksanakan jika hendak serius menyelesaikan nya,” Jelas Dr Yudi Krismen yang juga dosen Hukum pada Universitas ternama di Riau itu.

 

“Kami menunggu ucapan yang menunjukan komitmen tinggi oleh pejabat terkait untuk menyelesaikan ini segera mungkin, karna sangat disayangkan jika nanti karyawan ini mogok dan atau menunjukan aksi menuntut haknya”Ujar Dr YK saat ditemui Awak Media ini di Lantai dua Kantor Advokat DrYK Jalan Kartama kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

 

Terakhir, Dr YK berharap semua yang terkait hal (red) cepat menyelesaikan agar karyawan tersebut dapat menggunakan gaji tersebut untuk kebutuhan keluarganya.

 

Saat berita ini diterbitkan, Awak Media ini belum terkonfirmasi ke Dishub Kota Pekanbaru dan ke pihak PT SPP sebagai  BUMD  bagian penanggungjawab Karyawan Trans Metro Pekanbaru.