PT SIR Diduga Cemari Lingkungan Hidup Timbulkan Polusi Udara dan Kangkangi Peraturan Menteri

PT SIR Diduga Cemari Lingkungan Hidup Timbulkan Polusi Udara dan Kangkangi Peraturan Menteri

HukRim, Riau788 Views

 

TERAS RIAU INHU-Adanya dugaan PT. Sawit Inti Raya (SIR) memiliki beberapa permasalahan menjadi sorotan Relawan Indonesia Bersatu Riau, yakni Pebriyan Winaldi,

telah melakukan somasi terhadap PT. Sawit Inti Raya (SIR) melalui kuasa hukum Alfikri Lubis & Partners.

PT. Sawit Inti Raya (SIR) salah satu perusahaan perkebunan beroperasi di Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

 

Terkait dengan adanya laporan dan pengaduan yang diterima dari masyarakat tempatan terkait dengan jarak  antara PT. Sawit Inti Raya (SIR) dengan pemukiman warga yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Padahal jika dilihat dalam Angka 4 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan: “Jarak terhadap permukiman yang ideal minimal 2 kilometer dari lokasi kegiatan industri.”

 

Permasalahan jarak antara PT. Sawit Inti Raya (SIR) dengan Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang di Kecamatan Kelayang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan bahwa jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman maupun perumahan yaitu 2 kilometer.

 

Selain dari permasalahan jarak dengan pemukiman, PT. Sawit Inti Raya (SIR) juga diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan. Pencemaran Limbah yang diduga mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terhadap sungai Indragiri dan daerah aliran sungai warga didesa Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang di Kecamatan Kelayang, ditambah lagi pembakaran tangkos dengan skala besar di Area Pabrik yang mengakibatkan Polusi udara sehingga akan berdampak buruk terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat warga disekitar area pabrik PT SIR.

 

Patut diduga PT. Sawit Inti Raya (SIR) memiliki sistem pengolahan limbah PKS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. PT. Sawit Inti Raya (SIR) juga didugga tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya, bila limbah B3 di buang langsung ke dalam lingkungan (tanah dan air) dapat menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

 

Akibat dari adanya pembuangan limbah oleh PT. Sawit Inti Raya (SIR), masyarakat Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu telah menderita kerugian secara materill dan immaterial serta dampak ekologis yang berkepanjangan sampai dengan saat ini.

 

Perbuatan mencemari dan menimbulkan kerusakan lingkungan merupakan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung dapat membahayakan kehidupan dan jiwa manusia. Perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum khususnya dalam hal hukum pidana. Berdasarkan pada poin diatas, Tindakan PT. Sawit Inti Raya (SIR) tersebut termasuk dugaan tindak pidana Pencemaran Lingkungan Hidup.

 

Permasalahan selanjutnya terkait dengan adanya monopoli buah sawit melakukan penadahan terhadap hasil sawit dikawasan hutan lindung, ini sangat jelas melanggar hukum dan peraturan Kawasan Hutan Lindung, Terhadap Pebriyan Winaldi memintas atensi permasalahan diatas, Pemkab dan aparat penegak hukum mengevaluasi

PT. Sawit Inti Raya dan memberikan tindakan tegas secara hukum terhadap PT tersebut.

 

Sumber: RLS

Editor : Rahmad Panggabean