Oknum Polisi(R) Sebagai Suami Terlapor Penganiayaan, Diduga Kuat Mengusik CCTV di TKP

Oknum Polisi(R) Sebagai Suami Terlapor Penganiayaan, Diduga Kuat Mengusik CCTV di TKP

HukRim345 Views

Fo

 

Foto: Dr. Yudi Krismen SH MH Pengacara SM

 

TERAS RIAU PEKANBARU -Terkait Laporan inisial SM yang melaporkan inisial AC ke Mapolda Riau pada 20 Juli 2023 lalu, semakin terkuak kepermukaan publik, pasalnya, suami terlapor yang juga Oknum Polisi itu telah mengusik CCTV di Tempat Kejadian Perkara Penganiayaan. Hal tersebut terkonfirmasi Awak Media ini ke Penasehat Hukum SM, Dr.Yudi Krismen, SH, MH. Pada Selasa, 5 September 2023.

 

 

Seperti dikatakan Dr. Yudi Krismen, SH, MH,”Oknum Polisi di Polres Kuansing inisial (R) ia juga suami dari terlapor penganiayaan, diduga sudah mengusik CCTV di TKP milik mertua SM sepekan setelah kejadian penganiayaan, Oknum Polisi R datang ke rumah mertua bersama dengan abang kandung Terlapor dan seorang teknisi.”Ucap Dr YK, sapaan akrab Kuasa Hukum dari SM itu.

 

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi  di Diskrimum Polda Riau yang ditangani oleh Subdit I Ditkrimum Polda Riau,  dengan Nomor : STPL/B/273/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU.

 

“Laporan SM ini dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh AC,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, laporan pada tanggal 20 Juli 2023,”Ucap dan tutup Dr YK dengan rambut terlihat mulai berdiri seakan menusuk ke atas.

 

 

Oleh karena itu, terkait dugaan tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti oleh Oknum Polisi (R) di Polres Kuansing itu,  tertuang dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

 

 

Kemudian, merujuk pada pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 milyar.

 

“Pasal pasal tersebut (red) tidak hanya menjerat pelaku utama, seperti R Oknum Polisi  suami terlapor AC itu, namun juga berlaku bagi orang yang membantunya,”Ucap Dr YK yang agak bergegas menaiki mobilnya dan menuju ke arah Mapolda Riau.

 

Terakhir, Awak Media ini mencoba menghubungi berbagai pihak. Tentunya agar Awak Media ini terkonfirmasi ke Oknum Polisi inisial R itu. Namun, saat berita ini disajikan ke publik!  suami dari terlapor itu masih belum terkonfirmasi ke Media ini dan masih dalam usaha tahap konfirmasi. (Krt)