Mengejutkan! Ada SPBU ‘Nakal’ di Tenayan Raya Nomor 1428263. Begini Giatnya!

Mengejutkan! Ada SPBU 'Nakal' di Tenayan Raya Nomor 1428263. Begini Giatnya!

Headline, HukRim515 Views

TERAS RIAU PEKANBARU-PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Hal tersebut menyusul ditemukannya SPBU 1428263  mengisi solar bersubsidi ke puluhan mobil col diesel di Kecamatan Tenayan Raya, Jalan Lintas Sumatra, Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu, 30 Nopember 2023. Siang WIB.

 

SPBU tersebut diduga kerap menjual BBM solar subsidi ke perusahaan/industri/perorangan atau penumpuk solar di seputar Tenayan Raya.

 

 

Seperti dikutip dari berbagai sumber media online, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak SPBU nakal di berbagai wilayah Indonesia. Utamanya jika terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi. “Bila terbukti melanggar ketentuan bisa kita berikan sanksi tegas. Selain sanksi pidana itu sendiri,” ujar Irto kepada Media beberapa bulan lalu.

 

Sebelumnya, Tim investigasi Gabungan Awak Media  terus memantau penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Bahkan Awak Media tak segan menyebarluaskan informasi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

 

Jonari seorang wartawan dari tim investigasi tersebut mengatakan pihaknya bakal mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

 

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses dan akan kita sampaikan ke Aparat Penegak Hukum terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,” tegas Jonari di Pekanbaru, 30/30/2023. Malam WIB

 

Di samping itu, masih kata Jonari, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

 

Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan ke Awak Media apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi pihak SPBU tersebut.

 

Kemudian, Jonari menemukan sebuah gudang penumpukan solar bersubsidi di kecamatan Tenayan Raya, berinisial AP.

 

“Gudang itu yang punya AP”ujar warga singkat yang namanya tidak mau disebutkan.

 

Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

 

Saat berita ini diterbitkan, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol. Ryan Fajri., SIK., MM masih dalam upaya tahap konfirmasi. (Krt)