Diduga Minta Uang dan Lakukan Penyiksaan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau Resmi Dilaporkan ke Propam

Headline, Riau1495 Views

PEKANBARU, -Oknum Penyidik Polda Riau Ditresnarkoba resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polda Riau oleh Mohd. Aprizal dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Adapun yang dilaporkan adalah oknum Penyidik Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau inisial Kompol RF, S.I.K, Bripka MY dan Brigadir NS, S.IP Jabatan Ba Ditnarkoba Polda Riau, pada Jumat, 22 September 2023.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sang Purnama Advokat Syurya Alhadi, Andi Yunardin dan Gita Melanika mengatakan kepada awak media ini,”Benar! kami telah melaporkan oknum penyidik Subdit Narkoba Polda Riau ke Propam Polda Riau, pada 22 September 2023″Ucap Syurya Alhadi.

“Saya mendampingi Mohd. Aprizal yang biasa disapa Ijai, ia selaku rekan tersangka kurir Narkotika yang diketahui merupakan adik kandung tersangka untuk melaporkan oknum Penyidik Subdit Narkoba Polda Riau berinisial Bripka MY ke Propam Polda Riau, Nomor :SPSP2/117/IX/2023/PROPAM yang ditanda tangani oleh BRIPKA M.Siagian ,S.H.”Jelas Syurya kepada Awak Media ini di Pekanbaru.

Sebelumnya, penangkapan kurir Narkotika di Pulau Palas Tembilahan-Inhil diduga oknum Penyidik Subdit Narkoba Polda Riau berinisial Bripka M melakukan penyiksaan dan meminta dengan paksa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan untuk melepaskan salah satu rekan Tersangka yang ditangkap pada tanggal 30 Juli 2023 di Jalan lintas Rengat – Tembilahan Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Provinsi Riau, (30/06/2023).

Kemudian setelah itu, Mohd.Aprizal alias Ijai turut ditangkap, dikarenakan pada saat terjadinya penangkapan dan penggrebekan sedang bersama dengan Tersangka kurir Narkotika tersebut di dalam sebuah travel. Berawal dari situ, Adik kandung kurir Narkotika tersebut yang berkebetulan sedang berada di Pulau Guntung di Rumah mertuanya dan dihubungi abangnya (TSK) yang datang dari Pulau Batam, singgah di Pulau Guntung, kemudian bertemu di Pulau Guntung, Ijai yang berencana untuk menjenguk istri dan anaknya di Pematang Rebah, ikut dengan abangnya yang berencana ingin berangkat ke Pulau jawa.

“Ijai menyampaikan kepada abangnya tersebut, agar bersama-sama dengannya ke Pematang Rebah Inhu, agar nanti abangnya tersebut tidak salah menggunakan Bus ke Pulau Jawa, karena memang Ijai sangat memahami daerah tersebut. Setelah sampai di Pelabuhan Mesjid, pasnya dekat Pasar Tembilahan, Ijai bersama abangnya tersebut naik sebuah travel menuju Pematang Rebah, namun baru 1 Jam perjalanan, Travel tersebut dihentikan dan terjadilah penangkapan yang akhirnya diketahui ijai, bahwa abangnya tersebut sedang membawa sejumlah Narkoba,”Jelas Syurya Alhadi

Tidak sampai disitu, Ijai bersama abangnya diangkut ke Sebuah Rumah di daerah Pekanbaru-Riau, anehnya, Ijai disekap selama 4 hari di dalam rumah itu dan dipaksa untuk mengakui, sambil dipukul dan di intimidasi. Padahal, Ijai memang tidak mengetahui apa permasalahannya serta sesuai dengan kesaksian abang kandungnya (Tersangka). Ijai hanya berkebetulan bersama abangnya tersebut dari Pulau Guntung ke Pematang Rebah tempat anak istrinya.

Setelah itu, Ijai dilepaskan setelah 1 malam dipindahkan ketahanan Mako Polda Riau. Sebelumnya 4 hari disekap dan disiksa di perumahan elite di Pekanbaru Riau, namun setelah keluar, Ijai mendapat informasi dari istri abangnya (Tersangka), bahwa abangnya turut disiksa dan dipaksa untuk menyiapkan uang yang awalnya diminta Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) namun hanya menyanggupi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), semua diketahui Ijai dari istri abangnya tersebut. Ternya Ijai dilepaskan karena dibayar, bukan karena memang tidak bersalah. Ijai yang merasa memang tidak melakukan Tindak Pidana. Akhirnya diminta oleh Tersangka abangnya yang saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk melaporkan ke Propam Polda Riau.

Oleh sebab itu, dengan tidak ada keraguan sedikitpun, pada 22 September 2023, Ijai hadir langsung ke Mapolda Riau untuk membuat laporan Polisi.(Nomor :SPSP2/117/IX/2023/PROPAM yang ditanda tangani oleh BRIPKA M.Siagian ,S.H.) Meskipun sebelumnya Ijai dan abangnya terus diancam agar tidak membuka penyuapan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh oknum Penyidik berinisial Bripka MY tersebut dengan ancaman Ijai akan ditangkap kembali dan Abangnya akan dibunuh dan disiksa. Oleh karena kebenaran, sedikit pun Ijai tidak gentar.

Oleh karena ancaman – ancaman tadi itulah, maka Ijai mengambil sikap tegas dan berani serta minta didampingi melalui Kantor Hukum Sang Purnama yang dikomandoi Advokat Syurya Alhadi yang sekaligus sebagai Kuasa Hukum dari tersangka (Abangnya Ijai)

Tim Kantor Hukum Sang Purnama, melalui Advokat Syurya Alhadi menyampaikan kepada rekan media, bahwa Tim Kantor Hukum Sang Purnama akan melengkapi seluruh bukti agar menjadi terang kasus tersebut.

Terkait bukti. Syurya Alhadi menjelaskan,”Tim Kantor Hukum Sang Purnama telah mengantongi bukti rekaman percakapan melalui sambungan telpon, saksi-saksi yang kemudian diketahui, karena dipaksa dan dibawah ancaman istri Tersangka mengantarkan dan meletakkan uang sejumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta) secara tunai di bawah Mobil yang terparkir di Parkiran Belakang Cafe Momo Windsor di Pulau Batam, berdasarkan pengakuan dari istri Tersangka yang tinggal di Pulau Batam, uang tersebut diserahkan di sana, karena istri tersangka sedang dalam keadaan hamil dan tidak bisa mengantarkan uang ke Pekanbaru. Kemudian, Tim Kantor Hukum Sang Purnama juga mengantongi bukti penarikan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) lagi dari rekening Tersangka yang diketahui diambil oleh Tersangka pada saat setelah ditangkap dan ditahan untuk melengkapi uang yang diminta oknum Penyidik Subdit Narkoba Polda Riau berinisial Bripka MY tersebut senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), serta bukti-bukti lainnya yang dapat menjadi petunjuk,”Jelas Syurya Alhadi saat didampingi tim ketika ditemui Awak Media ini.

Tidak tanggung-tanggung! Ijai selaku pelapor berharap uang tersebut segera dikembalikan secara utuh secepatnya, ia akan menuntut kerugian-kerugiannya yang telah dirasakannya, seperti kerugian mental, fisik dan waktu, tentunya semenjak kejadian penangkapan hingga saat ini.

“Harapan saya , kembalikan uang secepatnya dan saya akan menuntut berbagai kerugian yang saya alami, baik secara fisik maupun mental dan lainnya,”Harap dan tutup Ijai melalui kuasa hukumnya kepada Awak Media ini.

Saat berita ini disajikan ke publik, oknum penyidik belum terkonfirmasi ke Media ini.

(Krt)