Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP AGUS SUSANTO SH MH., menyampaikan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI ini dilaksanakan dengan sasaran para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di wilayah Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
“Kami memberikan imbauan kepada pekerja atau pelaku penambang tanpa ijin agar aktifitas PETI tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang di akibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” kata Agus.
Kapolsek Singingi Hilir AKP AGUS SUSANTO SH MH mengatakan bahwa Hasil dari sosialisasi tersebut Bahwa masyarakat Desa Tanjung Pauh Sepakat untuk tidak melaksanakana Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Lagi Di Pulau Pramuka
“Dari hasil pertemuan ini, kata Kapolsek, sudah dicapai kesepakatan bahwa untuk warga Desa Tanjung Pauh sepakat menghentikan kegiatan PETI di Pulau Pramuka. “Karena akibat PETI itu sangat berdampak kepada Lingkungan,” Ujar Agus
Dari Hasil pengecekan Kami sewaktu Razia PETI Beberapa hari lalu Kurang Lebih Dari 30 Rakit PETI yang berada di pulau Pramuka dan sekarang ini Sudah di Angkut dan dipindahkan oleh masyarakat Tanjung Pauh dan hanya tinggal 5 buah rakit peti itu dikarenakan Sewaktu mau dipindahkan atau diangkut Air dari sungai kering yang mana mengakibatkan terkendala tetapi untuk 5 rakit PETI yang tinggal untuk mesin dan keong nya sudah diangkat dan di pindahkan oleh pemiliknya.” Tutup Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Kuansing