Polisi Tangkap Dua Cewek Open BO di Pekanbaru yang Sering Memeras Pelanggannya

HukRim256 Views

Terasriau.com — Dua remaja perempuan yang terlibat dalam praktik Open Booking Order (BO), dengan inisial AD (16) dan RA (17), telah ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Senapelan Pekanbaru karena dugaan pemerasan terhadap pelanggan mereka.

Pada awalnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, pada hari Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, berhasil menangkap dua remaja perempuan yang sehari-hari menjalankan kegiatan sebagai penyedia jasa Open BO.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P. Aritonang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini secara nekat mengambil uang tunai dan ponsel milik korban yang bernama M. Abdillah (20), seorang karyawan swasta. Selain mengambil barang berharga, teman tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

“Kedua tersangka menggunakan aplikasi MiChat sebagai modus operandi mereka. Mereka menawarkan layanan kencan berbayar, dan setelah bertemu dengan pelanggan, mereka memeras korban. Selain mengambil barang berharga, korban juga mendapatkan kekerasan fisik dari teman tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Kompol Noak pada Jumat (2/6/2023).

Menurut Kapolsek, pemerasan ini terjadi di salah satu kamar di Hotel Majestic, Jalan Juanda, Senapelan, Pekanbaru. Pada saat itu, korban memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi MiChat.

Pada saat itu, tersangka dan korban sepakat untuk tarif sebesar Rp450 ribu untuk sekali kencan atau yang biasa disebut Short Time (ST). Namun, setelah korban bertemu dengan tersangka AD, tiba-tiba saja harga berubah menjadi Rp500 ribu.

Ketika korban ingin keluar dari kamar untuk mengambil uang di dalam jok motor yang terparkir di area hotel, tiba-tiba datang empat pria yang merupakan teman tersangka.

“Pria-pria tersebut mengambil kartu ATM Bank BCA, uang tunai sebesar Rp950 ribu, dan ponsel milik korban. Selain itu, korban juga mendapatkan kekerasan fisik dari para pelaku,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil uang dan ponsel korban, para tersangka segera melarikan diri meninggalkan korban. Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan para tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senapelan.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Opsnal segera mengejar para tersangka, dan akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap. Namun, empat pria yang merupakan teman tersangka berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, kata Kompol Noak.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka AD telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali, dengan korban-korban yang umumnya adalah tamu hotel.

“Menurut pengakuan tersangka AD, bersama dengan rekannya, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dengan mengincar para tamu hotel,” kata Kompol Noak.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sementara empat pria yang merupakan teman tersangka masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 365 KUHPidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman atas tindakan mereka adalah penjara dengan durasi lebih dari dua tahun, tutupnya. (red/***)