Kasus Pengancaman dan Pelecahan Profesi Terhadap Wartawan jadi Atensi Polres Kampar

HukRim, Inspirasi1705 Views

KAMPAR —— Insan Pers ngopi bareng dengan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, Serta PJU Polres Kampar, dalam Suasana yang penuh keakraban, yang diadakan di teras depan Mapolres Kampar.Jumat, (16/9/22), sekitar pukul 08.30 WIB

Dalam giat ngopi bareng tersebut diatas, salah satu Organisasi Wartawan PJID-Nusantara yang ada di Riau mempertanyakan terkait laporan dari salah satu media opsinews.com yang dilaporkan kepolsek Tapung Hulu, yang sampai saat ini diduga belum ada kepastian hukum.

Dan menyinggung tentang isi SP2HP yang dikeluarkan oleh pihak Polsek Tapung Hulu, yang mengaitkan Dewan Pers/ PWI, yang jelas dapat menimbulkan penafsiran yang salah dikalangan Pers, terkecuali Sengketa Pemberitaan, pertanyaan itu disampaikan oleh Fajar Saragih selaku Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara,

“Jawab Kapolres AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, menerima SP2HP yang diterbitkan oleh Polsek Tapung Hulu tersebut hanya miskomunikasi”
sebenarnya tujuan dari poin ke 3 yang tertulis di SP2HP gunanya untuk menegakkan aturan sesuai dengan amanah dari Pasal 18 ayat (1) UU Pers.namun Kapolres berjanji dalam waktu dekat ini akan segera memproses laporan wartawan tersebut.dan bila penting kasus tersebut akan di ambil alih oleh Polres.sebab kasus ini sudah menjadi atensi Kapolres Kampar.sebab Insan Pers adalah mitra strategis dari Kepolisian. tegas Kapolres

Atas tanggapan yang disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, berbagai kalangan insan pers sangat mengapresiasi Kapolres Kampar. Dr, Freddy Simanjuntak, SH,MH, sebagai Penasehat hukum dari Media Opsinews.com, juga memberi apresiasi setinggi- tingginya dan mengucapakan terimakasih kepada Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo,.SIK, karena kasus ini sudah menjadi Atensi Pak Kapolres.

Kasus Pengancaman dan Pelecahan Profesi Terhadap Wartawan jadi Atensi Polres Kampar KAMPAR —— Insan Pers ngopi bareng dengan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, Serta PJU Polres Kampar, dalam Suasana yang penuh keakraban, yang diadakan di teras depan Mapolres Kampar.Jumat, (16/9/22), sekitar pukul 08.30 WIB Dalam giat ngopi bareng tersebut diatas, salah satu Organisasi Wartawan PJID-Nusantara yang ada di Riau mempertanyakan terkait laporan dari salah satu media opsinews.com yang dilaporkan kepolsek Tapung Hulu, yang sampai saat ini diduga belum ada kepastian hukum. Dan menyinggung tentang isi SP2HP yang dikeluarkan oleh pihak Polsek Tapung Hulu, yang mengaitkan Dewan Pers/ PWI, yang jelas dapat menimbulkan penafsiran yang salah dikalangan Pers, terkecuali Sengketa Pemberitaan, pertanyaan itu disampaikan oleh Fajar Saragih selaku Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara, “Jawab Kapolres AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, menerima SP2HP yang diterbitkan oleh Polsek Tapung Hulu tersebut hanya miskomunikasi” sebenarnya tujuan dari poin ke 3 yang tertulis di SP2HP gunanya untuk menegakkan aturan sesuai dengan amanah dari Pasal 18 ayat (1) UU Pers.namun Kapolres berjanji dalam waktu dekat ini akan segera memproses laporan wartawan tersebut.dan bila penting kasus tersebut akan di ambil alih oleh Polres.sebab kasus ini sudah menjadi atensi Kapolres Kampar.sebab Insan Pers adalah mitra strategis dari Kepolisian. tegas Kapolres Atas tanggapan yang disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, berbagai kalangan insan pers sangat mengapresiasi Kapolres Kampar. Dr, Freddy Simanjuntak, SH,MH, sebagai Penasehat hukum dari Media Opsinews.com, juga memberi apresiasi setinggi- tingginya dan mengucapakan terimakasih kepada Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo,.SIK, karena kasus ini sudah menjadi Atensi Pak Kapolres. Freddy Simanjuntak berharap agar Kasus pengancam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, sudah diserahkan ke polisi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sudah terpenuhi adanya unsur Tindak Pidana. Maka sudah sepatutnya kasus ini ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan usai dilakukan Gelar Perkara dipolda Riau pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 seharusnya sudah ditetapkan Tersangkanya. (Tim)Freddy Simanjuntak berharap agar Kasus pengancam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, sudah diserahkan ke polisi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sudah terpenuhi adanya unsur Tindak Pidana. Maka sudah sepatutnya kasus ini ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan usai dilakukan Gelar Perkara dipolda Riau pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 seharusnya sudah ditetapkan Tersangkanya. (Tim)