Diduga Duta Palma Nusantara (DPN1) ingkari Perjanjian 1998

Headline, HukRim1477 Views

TERAS RIAU Kuansing – Perseteruan Masyarakat Kenegrian Siberakun dengan PT Dutapalma sampai saat ini belum usai. Masyarakat Kenegrian Siberakun yang terhimpun dalam Enam desa dia antaranya Desa pulau Tongah, Desa Siberakun (Pulau Bungin), Desa Pulau Kalimantiang, Desa ujung Tanjung, Desa Banjar Lopak, Desa Gunung Kesiangan, pada Hari ini melakukan Audiensi dengan Pihak PT Duta Palma, Kamis 29 September 2022.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, masyarakat kenegrian Siberakun mempertanyakan Pola KKPA yang di janjikan PT Duta Palma pada perjanjian tahun 1998 silam. Dikatakan Pihak Adat saat audiensi bersama Pihak PT Duta Palma Nusantara (DPN 1) di kantor DPN 1, “Sampai saat ini dari tahun 1998 hingga tahun 2022 sejengkal tanah pun tidak ada di berikan kepada masyarakat oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN1).

Dikatakan Pihak Adat, “Tertuang dalam perjanjian Pola KKPA pada tahun 1998 ada beberapa poin di antaranya, PT Duta Palma Nusantara (DPN1) bersedia membangub kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan KKPA seluas 2025 Ha, dengan perincian : a. Kenegerian Siberakun (6 Desa ) 675 Ha, b. KUD sederhana 112,5 Ha dan itu tertuang dalam perjanjian surat kesepakatan 19 September 1998, “Ucap pihak adat.

Beberapa Minggu belakangan kami suda berkirim surat kepada pihak DPN dan pada hari ini kami melakukan audiensi, harapan kami kami mampu betemu dengan pihak DPN yang mampu memberi keputusan terkait permasalah yang berlarut-larut ini, namun pada hari ini tidak sesuai dengan harapan kami, tentunya kami sangat kecewa dengan sikap DPN yang acuh. Dan pihak DPN berjanji 2 Minggu kedepan tempat 12 Okber nanti mereka akan kembali berjumpa dengan kami, “Ucap Perangkat adat.

Sementara pikah DPN Richi Lupkanto selaku Staf legal PT Duta Palma Nusantara (DPN1) mengatakan, “Kami berjanji akan menyampaikan kepada pikah yang lebih berkompeten yang bisa mengambil keputusan terkait aduan masyarakat, “UcapDiduga Duta Palma Nusantara (DPN1) ingkari Perjanjian 1998 Kuansing – Perseteruan Masyarakat Kenegrian Siberakun dengan PT Dutapalma sampai saat ini belum usai. Masyarakat Kenegrian Siberakun yang terhimpun dalam Enam desa dia antaranya Desa pulau Tongah, Desa Siberakun (Pulau Bungin), Desa Pulau Kalimantiang, Desa ujung Tanjung, Desa Banjar Lopak, Desa Gunung Kesiangan, pada Hari ini melakukan Audiensi dengan Pihak PT Duta Palma, Kamis 29 September 2022. Dalam pertemuan audiensi tersebut, masyarakat kenegrian Siberakun mempertanyakan Pola KKPA yang di janjikan PT Duta Palma pada perjanjian tahun 1998 silam. Dikatakan Pihak Adat saat audiensi bersama Pihak PT Duta Palma Nusantara (DPN 1) di kantor DPN 1, “Sampai saat ini dari tahun 1998 hingga tahun 2022 sejengkal tanah pun tidak ada di berikan kepada masyarakat oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN1). Dikatakan Pihak Adat, “Tertuang dalam perjanjian Pola KKPA pada tahun 1998 ada beberapa poin di antaranya, PT Duta Palma Nusantara (DPN1) bersedia membangub kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan KKPA seluas 2025 Ha, dengan perincian : a. Kenegerian Siberakun (6 Desa ) 675 Ha, b. KUD sederhana 112,5 Ha dan itu tertuang dalam perjanjian surat kesepakatan 19 September 1998, “Ucap pihak adat. Beberapa Minggu belakangan kami suda berkirim surat kepada pihak DPN dan pada hari ini kami melakukan audiensi, harapan kami kami mampu betemu dengan pihak DPN yang mampu memberi keputusan terkait permasalah yang berlarut-larut ini, namun pada hari ini tidak sesuai dengan harapan kami, tentunya kami sangat kecewa dengan sikap DPN yang acuh. Dan pihak DPN berjanji 2 Minggu kedepan tempat 12 Okber nanti mereka akan kembali berjumpa dengan kami, “Ucap Perangkat adat. Sementara pikah DPN Richi Lupkanto selaku Staf legal PT Duta Palma Nusantara (DPN1) mengatakan, “Kami berjanji akan menyampaikan kepada pikah yang lebih berkompeten yang bisa mengambil keputusan terkait aduan masyarakat, “Ucap.(Noverman Pangean)