TERAS RIAU Hulu Kuantan -Tiga unit ‘peralatan’ Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi di dusun 2 (dua) desa Sungai Alah, kecamatan Hulu Kuantan.
“Hari ini tiga rakit beroperasi, seminggu yang lalu 5 rakit, dua rakit diduga tidak ada setoran ke oknum APH, jadi disuruh berhenti”kata masyarakat desa Sungai Alah yang namanya minta dilindungi, 26 September 2022. Sore WIB.
Aktivis Kuansing, Diki Syaputra menegaskan, aktivitas penambangan emas diseluruh daerah di Kuansing belum memiliki izin, termasuk Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.
“Penambangan emas yang ada di Kuansing semuanya tak ada izin alias ilegal. Jadi, tidak boleh beroperasi jika belum memiliki izin sesuai aturan yang berlalu,” jelas Diki Syaputra Mahasiswa FH UNRI menjawab Terasriau.com 26 September 2022.
Saat berita ini diterbitkan, beberapa pihak APH masih tahap usaha konfirmasi