TERAS RIAU-Aktivis Kuansing, Noverman Melayu meminta ke PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU di desa Suka Maju, kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing, Riau. Karena, SPBU tersebut diduga kuat terbukti melayani pembeli BBM menggunakan jeriken berulangkali, seperti terpantau, Senin, 12 September 2022.
“Ya, saya berharap, pihak PT Pertamina seharusnya memberikan sanksi kepada SPBU yang dinilai melanggar regulasi yang ada di Negeri ini,”kata Noverman mahasiswa UNIKS, Selasa, September 2022. Pagi WIB.
Dikutip dari berbagai sumber, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Oleh karena itu, Aktivis Kuansing, Noverman Melayu berharap kepada pihak PT Pertamina untuk memberikan sanksi ataupun menutup SPBU yang telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
LSM Lembaga Garuda Sakti dalam waktu dekat akan melaporkan secara tertulis ke APH, terkait SPBU yang dinilai melanggar regulasi yang ada. “Tentunya kita berharap diproses secara hukum,”tutup Jasriadi Ketua LSM tersebut. (Krt)