Pemkab Kampar Abaikan Putusan Pengadilan, Rusdinur : Copot Sekda dan Kabag Hukum Setdakab Kampar

Kab. Kampar634 Views

Terasriau.com Kampar – Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jum’at (30/7/2022) lalu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan sarat kepentingan. Atas pelantikan pihak Ahmad Jaiz Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru tidak terima sebab pelantikan itu telah mengabaikan putusan PTUN.

Menanggapi hal itu, Rusdinur SH.MH, pemerhati hukum dan advokat meminta Pj Bupati Kampar Kamsol untuk mencopot jabatan Yusri dari jabatannya sebagai Sekda dan Khairuman sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Sebab dia menilai Sekda selaku pegawai penyelenggara pemerintahan daerah dan pembantu tugas – tugas bupati justru mengabaikan putusan pengadilan dalam hal ini putusan PTUN Pekanbaru yang memutuskan agar pelantikan Kades Baru Kecamatan ditunda.

“Hingga saat ini proses hukum masih berjalan karena masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sekda harus diganti dan dicopot karena memang sudah cukup lama. Tapi dia tidak mampu menyelenggarakan pemerintahan,” kata Rusdinur kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/8).

Selain Sekda Kampar Rusdinur juga menilai Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman juga ikut bertanggungjawab atas terselenggaranya pelantikan Kepala Desa Baru.

“Saya anggap tidak ada taat hukum Pemerintah Daerah Kampar ini. Jadi harusnya Khairuman sebagai Kabag hukum juga harus diganti,” ujar Rusdinur.

Ia mengaku kecewa dengan beberapa pernyataan Khairuman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait pelantikan Kades Baru. Menyoal pelantikan Haris, Rusdinur juga menilai bahwa pelantikan itu banyak ditumpangi kepentingan pihak lain.

“Artinya kepentingan pihak lain itu mengabaikan hukum di Indonesia, hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan. Putusan pengadilan itu wajib diikuti,” kata Rusdinur.

Ia menuturkan, semua perbuatan yang dilakukan oleh Pemkab Kampar itu adalah perbuatan yang melanggar hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad).

Secara tegas Rusdinur mengatakan bahwa pernyataan Kabag Hukum Sekda Kampar itu adalah pernyataan bodoh.

“Pernyataan sikap Khairuman itu adalah pernyataan sikap orang bodoh, Kabag Hukum itu mengorbankan kepentingan banyak orang terutama kepentingan Bupati. Dalam hal ini dia yang harus memberi saran ke Bupati bahwa ini perbuatan melanggar hukum, Ini lho ada peraturan pemerintah dan peraturan daerah dan putusannya kan belum inkrah,” terang Rusdinur.

Dalam putusannya PTUN Pekanbaru Bupati Kampar secara ex officio merupakan tergugat dua yang juga wajib mengikuti putusan pengadilan. “Ini belum inkrah kenapa (Kades Baru red) dilantik,” kata Rusdinur.

Rusdinur juga mengatakan, dengan adanya pelantikan Kades Baru yang masih dalam proses hukum, pemda kampar telah melakukan pembodohan kepada masyarakat dan tidak ada komitmen dalam penegakan hukum dan aturan.

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi pada tahun 2012 di desa yang sama (Desa Baru-red), kasusnya juga mengenai kepemimpinan Desa Baru. Namun keputusan yang diambil Pemkab Kampar saat itu berbeda dengan keputusan yang diambil saat ini. Saat persoalan itu sebut Rusdinur pejabat di Bagian Hukum Setdakab Kampar juga dijabat oleh Khairuman.

“Pernyataan sikap Khairuman itu adalah pernyataan sikap orang bodoh, Kabag Hukum itu mengorbankan kepentingan banyak orang terutama kepentingan Bupati. Dalam hal ini dia yang harus memberi saran ke Bupati bahwa ini perbuatan melanggar hukum, Ini lho ada peraturan pemerintah dan peraturan daerah dan putusannya kan belum inkrah,” terang Rusdinur.

Dalam putusannya PTUN Pekanbaru Bupati Kampar secara ex officio merupakan tergugat dua yang juga wajib mengikuti putusan pengadilan. “Ini belum inkrah kenapa (Kades Baru red) dilantik,” kata Rusdinur.

Rusdinur juga mengatakan, dengan adanya pelantikan Kades Baru yang masih dalam proses hukum, pemda kampar telah melakukan pembodohan kepada masyarakat dan tidak ada komitmen dalam penegakan hukum dan aturan.

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi pada tahun 2012 di desa yang sama (Desa Baru-red), kasusnya juga mengenai kepemimpinan Desa Baru. Namun keputusan yang diambil Pemkab Kampar saat itu berbeda dengan keputusan yang diambil saat ini. Saat persoalan itu sebut Rusdinur pejabat di Bagian Hukum Setdakab Kampar juga dijabat oleh Khairuman.

“Kalau dia memang komitmen, komitmen pemda dengan putusan pengadilan, dulu M Haris pernah kalah oleh pengadilan dan Bupati Kampar kalah tahun 2012 dimana ada gugatan Anasrun dimana masa jabatan Kades Baru diambil paksa oleh M Haris. Kemudian dikuatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Kabag Khairuman. Jadi pernyataan Khairuman bolak balik, bertolak belakang,” ungkapnya.

“Ketika putusan saat itu telah inkrah oleh Mahkamah Agung. Namun tidak serta merta Pemkab Kampar melantik Anasrun sebagai Kades. Dia harus pecat M Haris sebagai Kades, tapi itu tidak dijalankan orang itu,” beber Rusdinur.

Oleh sebab itu Rusdinur menilai apa yang dilakukan Kabag Hukum pada 2012 lalu dengan 2022 bertolak belakang. Saling kontradiktif, jadi dia tidak coçok sebagai Kabag Hukum. “Kalau saya Bupati saya pecat itu Yusri dengan Khairuman,” tegas pengacara muda itu.

Rusdinur juga menyampaikan, putusan PTUN baru saja keluar terkait sengketa pilkades Desa Baru, itu mewajibkan untuk dilakukan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi kalau M Haris saat ini dilantik, sama saja akan memberikan peluang baginya untuk membuat kecurangan lagi. Contohnya dalam kewenangannya akan memasukkan orang-orangnya kembali untuk duduk dalam struktur pejabat desa, akan terbuka lagi peluangnya untuk persiapan PSU apabila putusan PTUN nanti dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan,” katanya.

Rusdinur mengungkapkan, M. Haris telah mengganti para aparat desa yang tidak sejalan dengan kepentingannya pada pilkades lalu. Menurutnya, ini akan menjadi polemik yang besar apabila terjadi dan Pemkab Kampar harus bertanggung jawab.

Kemudia Ia menegaskan, pernyataan Khairumam menyatakan PSU berdasarkan putusan PTUN tidak ada dasar hukumnya, maka jelas-jelas pernyataan Khairuman itu melawan putusan pengadilan, melawan putusan hukum, melawan putusan hakim yang punya pertimbangan-pertimbangan.

“Sementara Khairuman saja maju sebagai pihak mewakili pemda dalam perkara ini. Artinya Khairuman sudah nampak tidak akan tunduk pada putusan ini. Makanya dia harus dicopot jabatannya karena Kampar gak bisa mengikuti pemimpin yang tidak taat hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemkab Kampar melalui Kepala Bagian Hukum Sekretiat Daerah Kampar, Khairuman menjelaskan pelantikan terhadap M Haris Ch berdasarkan sejumlah surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Menko Polhukam dan diteruskan kepada Gubernur Riau.

Selain itu, juag berdasar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (2) hurup L yang menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewenanagn berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber : haluanriau.com