Konfirmasi Wartawan Diabaikan, Inspektorat Kuansing Dinilai Melanggar UU KIP No.14 Tahun 2008.

TERAS RIAU Kuansing– Tidak ditanggapinya konfirmasi awak media, terkait Permintaan Informasi Publik yang ditanya oleh beberapa Insan Pers kepada Plt. Kepala Inspektorat kabupaten Kuansing, Darwin dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (UU KIP)

Empat orang awak media mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Unit Pelayanan Pengadaan ( ULP)? Apa hasil pemeriksaan? Berapa orang diperiksa? kemudian apa dasar diperiksa? , Namun, Plt.Kepala Inspektorat kabupaten Kuansing, Darwin, tidak mau menjawab konfirmasi awak media, baik via WhatsApp mau pun via telepon seluler.

Ahmad Fathony, SH menilai Inspektorat kabupaten Kuansing, diduga telah melanggar Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Inspektorat Kabupaten merupakan badan Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 pasal 1 point 3, yaitu Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,” Jelas Ahmad Fathony lulusan Fakultas Hukum Unilak Riau itu.

Pria berkacamata dan bergaya santai ini menambahkan dan sedikit agak menjelaskan, terkait UU tersebut”Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri,”kata Ahmad Fathony, SH kepada awak media ini, Rabu 3 Agustus 2022 melalui keterangan tertulisnya.

Saat berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dari Darwin tersebut.