Ketua LSM BARA API Desak Gubri Copot Oknum Ka UPT Wilayah VI Diduga Gagal Perbaiki Jalan di Rohul

PEKANBARU (FI)-Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukian dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau didesak untuk mencopot oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jalan dan Jembatan Wilayah VI. Pasalnya, pejabat dimaksud diduga ‘gagal’ melakukan pembenahan dan perbaikan jalan dan jembatan milik provinsi khususnya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Hal itu disampaikan, Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Rohul, Fauzan Azima dalam siaran persnya, Rabu (10/8). Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya yang melibatkan tim dari DPD LSM BARA API Riau dan DPC LSM BARA API Rohul beberapa waktu lalu, ditemukan banyaknya jalan dan jembatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau kondisinya rusak parah.

Seperti di Jalan  Sudirman Ujung Batu, Jalan Ujung Batu Menuju Pasir Pangaraian, Jalan Ujung Batu Rokan IV Koto Menuju Batas sumbar   dan Ujung Batu Pasir–Batas Sumatra Utara. “Dari hasil investigasi kami langsung ke ruas jalan tersebut, kondisinya rusak parah. Jalan di situ banyak berlobang, persis seperti kubangan kerbau,” keluhnya.

Kondisi itu, kata Fauzan, diduga perbaikan dan perawatannya tidak sesuai dengan speksifikasi (spek) pengerjaan proyek. Menurutnya, sangatlah disayangkan sekali, sebab untuk perbaikan ruas jalan Pemprov Riau telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar yang dimulai sejak Maret 2022 lalu.

“Fakta di lapangan, anggaran sebesar itu tidak sebanding dengan perbaikan yang dilakukan. Buktinya masih banyak jalan di Rohul yang bersumber dari APBD Riau justru seperti dikerjakan ‘asal-asalan’,” tegasnya.

Dilanjutkan Fauzan, dugaan tidak sesuai speksifikasinya pengerjaan proyek perbaikan yang berada di ruas jalan tersebut berdasarkan investigasi pihaknya diperoleh ruas jalan Base A dan Base B serta pengaspalan hotmix. “Kita ketahui pasti tidak sama tipikal jalan, tentu berbeda-beda. Ada jalan yang Base B 30 cm dan Base A 20 Cm dan aspal nya 6 Cm dan overlay atasnya 4 Cm. Seharusnya sesuai  standar Bina Marga itu, Base B 20 Cm, Base A 15 Cm, Aspal 6 AC/BC dan 4 BC/WC,” terangnya.

Lalu, sambung Fauzan, tidak ditemukan standar sesuai spekfikasinya dan volume atau panjang Jalan yang menjadi tanggung jawab PUPR Provinsi Riau, contoh  seperti Rekontruksi Jalan Ujung Batu Rokan–Batas Sumbar yang  dikerjakan CV Bina Usaha Abadi Rp4,010,968,270,00  dan pembangunan Jembatan Sei Linda pada Ruas Jalan Sontang Kota Lama-SP. “Kami duga tidak sesuai spek,” tegasnya.

Dari hasil investigasi itu, pihaknya berencana melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kapolda Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sekali lagi, sebelum ini masuk ke ranah hukum. Kami berharap kepada Gubri dan Kadis PUPR Riau untuk segera mencopot Ka UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VI yang dinilai tak becus melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan di negeri seribu suluk ini,” tutupnya.( laporan:Alex)