Berjudi Kartu Remi, 6 Warga Batang Cenaku Diciduk Polisi

Headline966 Views

INHU ,terasriau.com. – Sebanyak 6 orang warga di Kecamatan Batang Cenaku harus meringkuk di tahanan Mapolsek Batang Cenaku karena kedapatan sedang berjudi kartu remi jenis pes.

Enam penjudi tersebut adalah, AM alias pak Jones (30), warga Desa Talang Bersemi, ES alias pak Tio (45), warga Desa Kepayang Sari, RS alias pak Rina (37), DP alias Gabe (26), EM alias Eman (30) dan EG alias Embo (31) yang juga warga Desa Kepayang Sari.

Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Kamis 19 Agustus 2022 sore, pukul 16.00 WIB diwarung salah seorang tersangka. Selain 6 penjudi, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 225 ribu dan 2 pasang kartu remi pes.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 20 Agustus 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus judi jenis kartu remi di Kecamatan Batang Cenaku tersebut.

Dijelaskannya, Kamis 18 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Adam Efendi, S.E, M.H mendapat informasi dari masyarakat, disebuah warung di Dusun Batumbuk Desa Kepayang Sari kerap terjadi aktivitas judi jenis kartu remi.

Kemudian, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim, Ipda Awet L Nainggolan, S.H beserta anggotanya turun ke Desa Kepayang Sari untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, setibanya disebuah warung di Dusun Batumbuk, sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat sejumlah orang sedang asyik berjudi kartu remi.

Warung tersebut digerebek, 6 orang tersangka diamankan, termasuk pemilik warung yang juga ikut berjudi. Tim juga mengamankan barang bukti uang dan kartu remi sebagai alat untuk permainan judi.
“Enam tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya,” pungkas Misran.

kontributor INHU ; Nurlena