Terasriau.com Kampar – Pelantikan Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, M. Haris, Ch pada Jum,at 29 Juli 2022 Oleh Penjabat Bupati Kampar dinilai melanggar hukum/perbuatan melawan hukum.
Pelantikan yang dilaksanakan Pj. Bupati Kampar berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Nomor 141/DPMDDUKCAPIL/3513 berisi disarankan kepada Pj. Bupati Kampar untuk melaksanakan pelantikan M. Haris, Ch sebagai Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana sebelumnya Gubernur Riau mendapat kiriman surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd).
Mengenai hal tersebut dikatakan Rusdianto, S.H selaku penasehat hukum Ahmad Jais (pihak lawan M. Haris, Ch) ini pelantikan telah menangguhkan proses hukum pada pengadilan tinggi tata usaha negara Pekanbaru.
“Sekarang proses hukum di PT TUN Medan masih berjalan tapi tetap saja dilantik, ada apa? Padahal sebelumnya penetapan PTUN Nomor 59/PEN/2021/PTUN.PBR menyatakan menunda sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap”, ujarnya.
“Ini nyata perbuatan melawan hukum karena belum mendapat putusan bersifat inkrah,” sambung Rusdianto, S.H.
Tidak sampai disitu, ia akan menindaklanjuti Permasalahan sengketa pemilihan kepala Desa di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar itu dengan cara menggugat pihak terkait yang dianggap terlibat dalam perkara ini.
“Gugatan akan kami tujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Riau dan Pj. Bupati Kampar karena tidak menghormati dan mengindahkan kepentingan peradilan padahal penetapan yang dikeluarkan PTUN Pekanbaru lalu sah secara hukum berdasarkan kewenangannya yang berdasar pada Perma No. 2 Tahun 2019” tegasnya.
Dikatakan Rusdianto gugatan ini cukup beralasan karena Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar saat pelantikan tidak taat dengan keputusan hukum dimana persoalan sengketa pemilihan kepala Desa serentak bergelombang untuk Desa Baru belum inkrah.
Ternyata berdasarkan informasi yang didapat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Kadis PMD Kata Rusdianto, S.H menyampaikan bahwa sebenarnya Gubri hanya bersifat menyarankan dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Menyarankan saja sifatnya, sarannya boleh dipakai boleh tidak,” ulasnya.
Rusdianto, S.H juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkab Kampar awalnya tidak menyampaikan surat dari PTUN maupun kepada Gubernur Riau untuk ditelaah gubernur.
Selain itu dirinya juga mengancam akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga adanya perbuatan Kolusi dan Nepotisme bahkan bisa jadi gratifikasi.