Pertanyakan Nasib Kontrak Kerja, CV. Anugerah Mitra Solusi berikan Ultimatum waktu 2×24 jam kepada Plt PUPR Kuansing untuk klarifikasi

Headline1307 Views

KUANSING – Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau, Nurhadi Puspandoyo,SH MH mengaku menerima tembusan surat masuk dari CV. Anugerah Mitra Solusi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi Selasa (26/7/2022).

‘ Benar, ada surat masuk yang tembusannya ke Kita (Kajari,red) dari Perusahaan CV. Anugerah Mitra Solusi pagi ini. Menyangkut surat tersebut, sudah Saya Perintahkan Kasi Intel untuk melakukan telaah,” ujar Nurhadi Puspandoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada Awak media dikantornya.

Saat Awak media menanyakan apa isi surat yang di kirimkan oleh pihak rekanan perusahaan tersebut, Nurhadi hanya mengirimkan sepotong isi tentang perihal
Penandatangan Kontrak Kerja Pekerjaan Rekontruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan ( khusus Kabupaten) Baserah – Perhentian Luas (DAK, yang ditujukan ke Kadis PUPR Kuantan Singingi.

Tidak berhenti disitu, Awak media akhirnya mendapat surat tersebut dari sumber yang diyakini sesuai dengan surat yang ditembuskan ke Kajari Kuansing itu. Selanjutnya dirangkum dari isi surat tersebut, bahwa mengingat batas waktu berkontrak untuk kegiatan DAK fisik sampai dengan tanggal 21 Juli 2022, Pihak perusahaan mempertanyakan tentang status kontrak, apakah ada perpanjangan waktu untuk melakukan Kontrak Pekerjaan, atau apakah Kegiatan Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (khusus Kabupaten) Baserah – Perhentian Luas ( DAK) ini Batal.

Pihak Perusahaan CV. Anugerah Mitra Solusi menunggu jawaban dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi selama 2×24 jam. Apabila tidak ada tanggapan dari surat itu, pihak Perusahaan akan membuat laporan ke kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, karena Perusahaan merasa dirugikan,” demikian bunyi surat yang di rangkum tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Mico,SH Direktur CV. Anugerah Mitra Solusi, Alamat Jl. Hang Tuah No. 20A Pekanbaru itu bernomor : 2022725/AMS-PKU/VII/0004, Perihal : Penandatanganan Kontrak Kerja Pekerjaan Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Baserah – Perhentian Luas (DAK), Tanggal 25 Juli 2022.

Kemudian terkait hal diatas, media berusaha mengkonfirmasi kepada Plt Kadis PUPR Kuansing Dedy Sambudi via whatsapp.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media belum mendapatkan tanggapannya. Sumber: Dik