KUANTAN SINGINGI,- Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah,SH, beserta anggotanya, melakukan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Senin (18/07/2022) pukul 14.00 WIB, di aliran sungai Batang Kuantan desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
![](https://terasriau.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG-20220718-WA0148-1024x612.jpg)
Penindakan ini dilakukan berawal dengan adanya informasi dari berita media online, tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran sungai Batang Kuantan desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi yang melakukan Operasi/ Aktivitas.
Dalam kegiatan Penertiban PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah,S.H, beserta 8 orang personil dari Polsek
Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah,S.H, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan “Saat perjalanan menuju lokasi aktivitas PETI personil Polsek Kuantan Mudik melewati jalan setapak dan persawahan, dan dari kejauhan personil melihat 6 (enam) rakit yang sedang beraktifitas”, ujar Kapolsek.
Kemudian “personil mengejar kerakit tersebut, sesampainya dilokasi karena arealnya terbuka sehingga pekerja melihat kedatangan petugas kemudian 3 (tiga) rakit yang sedang bekerja ditengah sungai tersebut melarikan diri dengan menggunakan mesin pendorong dan terhadap 3 (tiga) rakit PETI jenis keong 6 dengan mesin robin berhasil dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar.
Sedangkan para pekerja di rakit tersebut melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai. ,” terang Kapolsek”.
” Dari kegiatan penertiban tersebut, Barang Bukti yang berhasil diamankan 2 (Dua) Unit Mesin Jenis Robin dan 2 (Dua) Buah Dulang” terang Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing.