Beroperasi sudah 6 Bulan, Diduga Kuat PT.Samudra Inti Pasifik Disinyalir belum Kantongi Izin.

Headline, Riau1371 Views

TERAS RIAU– Diduga PT. Samudera Inti Pasific disinyalir menyalahi aturan. Pasalnya, perusahaan yang telah beroperasi lama itu disinyalir belum mengantongi Izin dan Amdal nya pun belum ada.(17/7/2022)

KSOP Kuala Cenaku Muhammad Alwin Zebua, ada indikasi memberikan kegiatan beroperasi ke PT. Samudera Inti Pasific yang belum ada izinnya untuk loading batu-bara yang sudah berjalan selama 6 bulan. Kementerian Perhubungan diminta untuk menata ulang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melayani barang umum, kendati TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum.

Pengamat Maritim dari ITS Surabaya Saut Gurning mencontohkan kejadian tersebut banyak terjadi di Banten, Banjarmasin dan daerah lainnya.

“Termasuk Ksop Kuala Cenaku yang melakukan pelayanan umum tanpa izin, tetapi TUKS punya back sehingga KSOP nggak melarang, itu harusnya dibaca Kementerian Perhubungan. Peraturan jelas lugas, implementasinya yang di bawah belum,” tekan nya.

Aksi TUKS dan Tersus tersebut juga merugikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan konsesi di daerah tersebut dan mengakibatkan persaingan tidak sehat. BUP yang memiliki izin konsesi harus membayar fee konsesi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan TUKS khusus yang melayani umum tanpa izin.

Disini tampak KSOP Kuala Cenaku melakukan pembiaran terhadap PT. Samudra Inti Pasific yang belum ada izin tapi sudah beroperasi dan sudah ada kegiatan.

Muhammad Alwin Zebua selaku Kepala KSOP Kuala Cenaku, saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui WhatsApp pribadi nya belum ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.(Rls/red)